JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin disebut-sebut sufah resmi menyandang status tersangka dalam kasus suap penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah.
Kabar tersebut datang dari sumber internal di
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang disampaikan kepada awak media.
Bagaimana reaksi Partai Golkar akan kabar tersebut? Menanggapi kabar itu, Golkar mendoakan yang terbaik untuk Azis Syamsuddin.
“Ya kita doakan yang terbaik buat Bang Azis,” kata Ketua DPP Partai Golkar Dave Laksono, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (23/9/2021).
Terkait apakah Partai Golkar akan memberi bantuan hukum, Dave belum bisa menjawab hal tersebut.
Namun, dia memastikan bahwa DPP ataupun Ketua Umum dan Sekjen Golkar masih berkomunikasi dengan Azis meski bersifat pribadi.
“Kalau DPP pasti ada komunikasi rutin antara Ketua Umun dengan Pak Azis atau dengan Pak Sekjen. Akan tetapi komunikasi itu masih bersifat pribadi,” ucap anggota Komisi I DPR RI itu.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dikabarkan sudah menyandang status tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kasusnya, menurut sumber internal lembaga antirasuah kepada awak media yakni dugaan suap penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah.
Dikonfirmasi hal tersebut, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menjawab diplomatis.
Plt jubir bidang penindakan tersebut hanya membenarkan bahwa pihaknya sedang melakukan penyidikan kasus tersebut.
“KPK saat ini sedang melakukan penyidikan perkara dugaan TPK (Tindak Pidana Korupsi) pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara TPK yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah,” ujar Ali saat dikonfirmasi.
Lebih lanjut, Ali mengungkapkan, instansinya segera menyampaikan secara lengkap mengenai kronologi serta konstruksi perkara, pasal yang disangkakan, dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka pada saatnya nanti.
“Pengumuman tersangka, akan kami sampaikan pada saat dilakukan upaya paksa penangkapan dan/atau penahanan,” ujar Ali.
Saat ini, imbuh Ali, tim penyidik masih bekerja dan terus mengumpulkan alat bukti serta telah memeriksa beberapa orang saksi di Jakarta, Bandung, Tangerang dan Lampung.
“KPK akan selalu menyampaikan perkembangan perkara ini kepada publik. Kami berharap masyarakat juga bisa terus memantau dan mengawasi penanganannya sebagai wujud transparansi dan partisipasi publik dalam pemberantasan korupsi,” katanya.
Diketahui, nama Azis Syamsuddin muncul dalam surat dakwaan mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.
Salah satunya disebutkan bahwa Azis Syamsuddin meminta tolong kepada Robin untuk mengurus kasus yang melibatkannya dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.
Jaksa KPK dalam surat dakwaan itu menyebutkan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado memberikan Rp 3.099.887.000 dan USD 36.000 kepada AKP Robin dan seorang rekannya sebagai pengacara atas nama Maskur Husain.
Maskur juga sedang diadili dalam perkara tersebut.