Beranda Daerah Sragen 3 Raperda Penting di Sragen Bakal Disahkan Pekan Depan. Salah Satunya Menyangkut...

3 Raperda Penting di Sragen Bakal Disahkan Pekan Depan. Salah Satunya Menyangkut Nasib PNS di 3 OPD Lho!

Ketua DPRD Sragen, Suparno. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sebanyak tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) penting siap disahkan oleh DPRD Sragen. Tiga Raperda itu ditargetkan sudah bisa disahkan dalam sepekan ke depan.

Panitia khusus (Pansus) yang bertugas membahas tiga raperda tersebut secara maraton demi mengejar target pengesahan pekan depan.

Satu di antara tiga Raperda itu adalah Raperda SOTK yang terkait peleburan dinas hingga konsekuensi penggabungan PNS di dalamnya.

Ketua DPRD Sragen, Suparno mengatakan tiga Raperda yang segera disahkan tersebut masing-masing Raperda protokol kesehatan (Prokes), Raperda rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) dan Raperda struktural organisasi tata kerja (SOTK).

“Kami menargetkan tiga raperda disahkan pekan depan. Saat ini pansus mengebut rampungkan pembahasan dan konsultasi ke gubernur,” ujar Ketua DPRD Sragen, Suparno, kepada wartawan Senin (11/10/2021).

Menurut Suparno pembahasan ketiga raperda tersebut terbilang cepat karana tinggal mengadopsi aturan di atasnya.

Raperda SOTK dan prokes tinggal meneruskan aturan dari pemerintah pusat yang diteruskan ke daerah.

“Sementara Raperda RPJMD juga sudah disusun oleh kepala daerah terpilih sebagai implementasi dari visi misi. Sesuai aturan 6 bulan setelah dilantik, bupati terpilih harus membuat RPJMD,” terang Suparno.

Khusus untuk Raperda RPJMD, Suparno menyebut hanya memuat kebijakan makro dari kepala daerah sebagai tindaklanjut pemenuhan visi misi.

Seperti bidang ekonomi, kesehatan, pendidikan serta program apa yang akan dilakukan.

“Intinya hal-hal apa yang akan dilakukan kepala daerah dalam bidang ekonomi, kesehatan dan pendidikan. Untuk rencana pemindahan kompleks kantor pemkab, belum masuk dalam raperda tersebut,” tandasnya.

Baca Juga :  KA BIAS Solo-Madiun Resmi Beroperasi Perdana Hari ini, Dari Bandara Adisumarmo Pukul 15:32 WIB, Berikut Harga dan Stasiun Pemberhentianya!

Ditambahkan Suparno, tiga raperda tersebut dibahas oleh tiga pansus yang dibentuk.

Raperda Prokes diketuai Sugiyamto (PDIP), Raperda RPJMD diketuai Faturohman (PKB) dan Raperda SOTK diketuai Hartanto (PKS).

“Ketiga pansus tersebut sudah selesai membahas dan tinggal koordinasi dengan gubernur. Pekan depan sudah selesai dan disahkan,” tambahnya.

Penggabungan Dinas

Sebelumnya, Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Sragen, Adi Siswanto mengungkapkan pergeseran PNS akan terjadi pada tiga dinas sebagai dampak penyesuaian SOTK baru. Masing-masing Dinas Koperasi UKM, Dinas PUPR dan Dinas Perkim.

Dinas Koperasi UKM nantinya akan dilebur menyatu dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Dua dinas itu diwacanakan akan dilebur menjadi Dinas Koperasi UKM dan Perindag.

Dengan peleburan itu, nantinya semua PNS di Dinas Koperasi UKM otomatis akan digeser ke dinas baru hasil peleburan.

Adi Siswanto. Foto/Wardoyo

Kemudian dua dinas lainnya yang dipastikan akan terjadi mutasi adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU-PR) serta Dinas Perkim.

Nantinya ada pertukaran bidang di kedua dinas itu. Adi yang barusaja dilantik jadi Kepala Dispendukcatpil itu menyebut penataan ruang yang selama ini menjadi urusan bidang di DPU akan pindah di bawah naungan Dinas Perkim.

Sebaliknya, Bidang Cipta Karya yang selama ini menginduk di Dinas Perkim, nanti akan dipindah ke DPU. Dengan peleburan dan pergeseran bidang itu akan berimplikasi pada PNS yang ada di dalamnya.

Baca Juga :  Liga Indonesia Goes To School kembali diadakan di Pesantren Walisongo Sragen

“Otomatis nanti PNS di Dinas Koperasi UKM akan ditarik ke dinas baru hasil peleburan. Kemudian PNS di Bidang Cipta Karya dan PR juga otomatis akan pindah mengikuti bidangnya,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Selasa (5/10/2021).

Untuk urusan penataan SDM PNS dan redistribusi (penyebaran) nantinya menjadi ranah BKPSDM. Saat ini proses itu tinggal menunggu pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Kedua Perda 5/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Jika pembahasan Pansus di DPRD selesai dan Perda sudah digedok, maka tinggal dilakukan penyesuaian kedudukan dan susunan organisasinya.

“Realisasi kita targetkan akhir tahun ini semua clear. Setelah Perda digedok, nanti dilakukan penataan SDM oleh BKPSDM, setelah itu baru dilakukan pelantikan,” jelas Adi. Wardoyo