Beranda Daerah Sragen Bikin Malu, Mantan Kapolsek Gemolong Sragen Ini Ternyata Sering Minta Uang ke...

Bikin Malu, Mantan Kapolsek Gemolong Sragen Ini Ternyata Sering Minta Uang ke Bupati. Pakai Alasan Mulai dari Ibunya Covid-19 sampai Saudara Melahirkan!

AKP Stepanus Robin Pattuju. Foto/Tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus dugaan suap Rp 11,5 miliar yang menyeret mantan Kapolsek Gemolong sekaligus eks penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju, tak henti menguak fakta mencengangkan.

Mantan Kapolsek Gemolong periode 2016-2017 itu ternyata sering meminta uang kepada Mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari dengan berbagai modus.

Seperti berasalan menyewa apartemen untuk isolasi mandiri ibunya yang positif Covid-19 hingga ada saudara yang meninggal atau melahirkan.

Rita pun tak menampik. Ia mengaku sering memberikan uang bantuan kepada mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Stepanus Robin Pattuju setelah mendengar keluhan Robin.

“Khusus Pak Robin, saya tidak bayar (fee) beliau, tapi nilai kemanusiaan,” kata Rita Widyasari saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (18/10/2021).

AKP Stepanus Robin Pattuju. Foto/Tempo.co

Rita mengatakan, total uang bantuan tersebut sebesar Rp 60,5 juta. Pertama kali, ia mengaku memberikan uang sebesar Rp 25 juta kepada Robin untuk ibunya yang sakit Covid-19.

Baca Juga :  Keterlaluan, Minim Sosialisasi dari KPU Sragen, Angka Golput Pilkada Sragen 2024 Diprediksi Tinggi!

“Bilang ibunya sakit, mau sewa apartemen untuk isolasi mandiri,” ujarnya.

Bantuan lainnya juga diberikan Rita kepada Robin karena mengaku ada saudaranya yang meninggal dan melahirkan.

Jaksa KPK kemudian merinci pemberian uang bantuan tersebut. Pada 22 Januari 2021, Rita memberikan Rp 25 juta.

Kemudian 11 Februari sebesar Rp 10 juta, pada 27 Februari sebesar Rp 7,5 juta. Lalu pada 7 April sejumlah Rp 10 juta, pada 12 April sebesar Rp 3 juta, dan pada 16 April sebesar Rp 5 juta.

Rita mengatakan, uang bantuan tersebut di luar bayaran atas jasa Robin mengurus perkaranya.

Rita mengenal Robin melalui mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Setelah dikenalkan Azis, Robin datang bersama seorang pengacara dari Medan bernama Maskur Husain.

Mereka meyakinkan Rita bisa mengurus pengembalian aset yang disita KPK; mengurus kasus pencucian uang yang sedang disidik KPK dan mengurus Peninjauan Kembali yang diajukan Rita ke Mahkamah Agung.

Baca Juga :  Wulan Purnama Sari, Anggota DPRD Jateng, Ajak Generasi Muda Sragen Promosikan Budaya Jawa Lewat Media Sosial

Mereka meminta ongkos Rp 10 miliar dan setengah dari nilai aset milik Rita. AKP Robin dijerat setelah didakwa menerima suap senilai total Rp 10,5 miliar dari sejumlah pejabat mulai walikota, bupati hingga pihak yang diduga berperkara di KPK.

www.tempo.co