Beranda Umum Nasional Brigadir NP, Pembanting Mahasiswa Saat Demo Dijerat Pasal Berlapis

Brigadir NP, Pembanting Mahasiswa Saat Demo Dijerat Pasal Berlapis

Kasus penganiayaan
Ilustrasi penganiayaan

BANTEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Brigadir NP, aparat kepolisian yang membanting mahasiswa saat demo di Tangerang, Rabu (13/10/2021) lalu, dikenakan pasal berlapis.

Hal itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga.

“Kami sampaikan tersangka disangkakan pasal berlapis. Berlapis artinya bisa dengan pasal yang berlapis dalam satu aturan internal. Bisa juga dengan menggunakan aturan internal yang lainnya,” ujar Shinto, Sabtu (16/10/2021).

Dijelaskan, Brigadir NP dikenakan pasal berlapis setelah fakta-fakta ditemukan oleh Divpropam Polda Banten saat melakukan pemeriksaan.

“Jadi kami sampaikan kesungguhan menggunakan pasal berlapis, karena fakta-fakta sudah ditemukan oleh pemeriksa dari Divpropam Polda Banten,” tambahnya.

Meskipun telah menyampaikan permohonan maaf, namun sanksi akan tetap diberikan ke Brigadir NP.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan permintaan maaf tidak akan menghilangkan sanksi atas perbuatan yang telah dilakukannya kepada korban.

Baca Juga :  Polemik Parcok Tak Hanya Dihadapi PDIP, Puan Minta Kadernya Laporkan Kasus Itu Jika Ada Bukti Kuat

“Kami tunggu ini kan masih berproses masih dijalani ya. Artinya bukan dengan permohonan maaf selesai tetapi sudah disampaikan tadi perintah Kapolda untuk menarik kasus tersebut dari Polres ke Div Propam,” kata Ramadhan.

Sementara itu, pemeriksaan medis lebih lanjut dilakukan oleh MFA, mahasiswa yang dibanting Brigadir NP. Dalam pemeriksaan medis itu, Bupati Tangerang dan Kapolresta Tangerang turut mendampingi MFA.

Dari penuturan Komite Medik RS Harapan Bunda, Effie Koesnandar, saat ini kondisi MFA sudah stabil. Namun, pengecekan ulang masih harus dilakukan karena saat ini masih dalam tahap pengobatan.

“Untuk pemeriksaan hari ini stabil, arti stabil itu tekanan darahnya, denyut nadinya, suara pernapasannya stabil. Dipastikan karena sedang pengobatan juga itu mungkin perlu dicek ulang,” tutur Effie.

Baca Juga :  Partisipasi Pilkada Jakarta 2024 Terendah Sepanjang Sejarah, Warga Semakin Apatis?

Effie lebih lanjut menerangkan bahwa MFA tidak mengalami kondisi darurat atau kegawatan kesehatan.

“Tapi untuk kondisi darurat atau kegawatan tidak ada,” katanya. Chairul  Roziqi Putra