SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Peran advokat dalam penegakan hukum coba diangkat oleh Ucuk Agiyatna dalam disertasinya “Advokat Penegakan Hukum: Studi Peran Advokat Dalam Penegakan Hukum Berdimensi Spiritual”.
Disertasi tersebut diujikan melalui ujian terbuka program Doktor UMS pada Rabu (6/10/2021) di Gedung Pascasarjana Lantai 5, Kampus 2 UMS.
Bertindak sebagai promotor Prof. Dr. Absori, S.H., M.H., Co Promotor Dr. Natangsa Surbakti, S.H., M.Hum dan Dr. Trisno Raharjo, SH., M.Hum.
Disertasi tersebut bertujuan merumuskan konsep peran advokat dalam penegakan hukum berdimensi spiritual sebagai alternatif penegakan hukum di Indonesia.
Ujian terbuka tersebut lancar dan mengundang apresiasi para penguji.
“Alhamdulillah, para penguji memberikan apresiasi yg bagus,” papar Ucuk, seperti dikutip dalam rilisnya ke Joglosemarnews.
Dalam kesempatan itu, Rektor UMS, Prof. Dr. Sofyan Anif, M.Si mengatakan peran advokat sangat penting dalam dimensi hukum dan nilai-nilai amal soleh yang dipegang.
Ia menilai desertasi tersebut bermanfaat untuk mengetahui bagaimana peran advokat dalam penegakan hukum di Indonesia.
Selain itu, juga dapat dimanfaatkan sebagai rujukan untuk para penegak hukum khususnya advokat yang ada dalam lingkungan Muhammadiyah.
Sedangkan Prof. Dr. Absori, S.H., M.H selaku promotor mengharapkan promovendus bisa berkontribusi aktif di Muhammadiyah dan langsung mengurus kenaikan pangkat menjadi guru besar.
“Saya berpesan untuk kembali berkontribusi di Muhamamdiyah dan segera mengurus kenaikan jabatan fungsional menjadi guru besar,” ujar Prof Absori. Chairul Roziqi Putra