Beranda Daerah Solo Gibran Dorong Percepatan Vaksinasi Solo Raya Demi Pertahankan PPKM Level 2

Gibran Dorong Percepatan Vaksinasi Solo Raya Demi Pertahankan PPKM Level 2

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka. Triawati

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mendorong percepatan vaksinasi di Solo Raya. Dia berharap capaian PPKM level 2 saat ini dapat dipertahankan dengan koordinasi bersama daerah di Soloraya.

Gibran berharap capaian PPKM level 2 saat ini dapat dipertahankan sehingga warga tidak harus kembali ke pengetatan regulasi sebelumnya saat berada di level 3 atau 4.

“Vaksinasi dikejar terus, testing dan tracing dikejar terus. Positivity rate-nya ditekan terus, itu saja agar level 2 ini bisa dipertahankan. Jangan sampai naik ke tiga lagi. Mudah-mudahan vaksinasi seSolo Raya bisa naik,” ujarnya, Rabu (6/10/2021).

Namun demikian, Gibran mengapresiasi capaian vaksinasi kabupaten sekitar Solo saat ini yang perlahan namun terus meningkat.

“Ini sudah on the track semua, sudah bagus. Tinggal monitoring saja. Ke depan tetap hindari kerumunan. Jangan ada nonton bareng pertandingan Liga 2. Eman, sudah turun level nanti naik lagi, pengetatan lagi,” imbuhnya.

Baca Juga :  Warga Solo Diajak Mengenal Pengelolaan Sampah Lewat Progran Sirkular Ekonomi

Sebelumnya, Gibran mengeluarkan surat edaran (SE) terkait sejumlah pelonggaran aktivitas warga seiring dengan turunnya level PPKM di Kota Solo.

Salah satu pelonggaran, anak usia lima tahun hingga 12 tahun diizinkan masuk mal di Solo. Namun anak usia 5-12 tahun wajib didampingi orang tua untuk masuk mal.

Hal itu terkait dengan penerapan aplikasi peduli lindungi di mal dan supermarket yang menjadi regulasi wajib di tengah pandemi. Padahal, vaksinasi covid-19 sebagai syarat aplikasi peduli lindungi tersebut saat ini masih dibatasi usia 12 tahun ke atas.

“Kita longgarkan. Anak-anak usia lima tahun hingga 12 tahun boleh masuk mal, tapi wajib didampingi orang tua. Sedangkan bagi orang tua mereka wajib memakai aplikasi peduli lindungi,” tukas Gibran. Prihatsari