KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM — Komitmen Polres Karanganyar untuk bertindak kilat mengungkap kejahatan sudah teruji dan tak diragukan lagi. Kali ini hanya butuh waktu enam jam saja Satreskrim Polres Karanganyar berhasil membekuk APG (20) alias W alias T pelaku pencabulan dan nyaris pemerkosaan terhadap pelajar SMP warga Mojolaban, Sukoharjo.
Kapolres Karanganyar AKBP Syafi Maula melalui Kasi Humas Iptu Agung Purwoko mengatakan terhitung sejak laporan kasus tersebut masuk ke Polres Karanganyar, dalam enam jam petugas sudah berhasil menduduki tempat persembunyian pelaku.
Selang 20 menit kemudian pelaku berhasil dibekuk tanpa perlawanan, selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolres guna pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan intensif, polisi menetapkan pelaku inisial APG (20) yang merupakan warga Kecamatan Kebakramat, Karanganyar sebagai tersangka tunggal kasus pencabulan dan percobaan pemerkosaan. Selain itu penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan juga hasil transkrip elektronik dari handphone milik tersangka.
“Iya dengan cepat tersangka sudah ditangkap dan saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Karanganyar,” ungkap Kasi Humas Iptu Agung Purwoko, Minggu (31/10/2021).
Menurut Iptu Agung Purwoko berdasar penyidikan tersangka mengakui semua perbuatannya mulai dari melakukan pencabulan ditengah sawah hingga nekat akan memperkosa korban. Saat terjadi percobaan perkosaan tersebut korban berusaha melawan hingga akhirnya berhasil kabur dan meminta tolong warga.
Selain itu tersangka mengaku bahwa kejadian itu bermula dari kenalan via Facebook atau FB dua hari sebelumnya. Selanjutnya tersangka mengajak korban bertemu darat di dekat Lapangan Cangkol, Mojolaban, Sukoharjo, Sabtu (30/10/2021) sekira pukul 19.00 WIB.
Setelah berhasil jumpa darat tersangka mengajak korban ke arah Kebakkramat. Pada saat itu korban memboncengkan ibunya namun sesampai di satu tempat, tersangka merayu korban agar mau dibongcengkan. Akhirnya korban berpamitan kepada ibunya dan mau diboncengkan pelaku.
Pun sang ibu melarang namun korban nekat sehingga ibunya merelakan korban berboncengan dengan tersangka dengan catatan hanya sebentar saja. Selanjutnya tersangka mengajak korban berhenti dipersawahan dekat jalan Tol Kebakramat.
Sejurus kemudian nafsu birahi pelaku tak terbendung dan nekat mencabuli korban dengan mengancam korban jika melawan. Meski korban pada posisi tak berdaya setalah dicabuli, tersangka hendak memperkosa korban.
Korban berontak dan berhasil melarikan diri, kemudian meminta tolong warga setempat.
“Begitu kronologinya nanti lebih detail menunggu hasil lanjutan penyidikan,” tandasnya.
Untuk tersangka, lanjut Iptu Agung Purwoko dijerat pasal UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling ringan lima tahun penjara paling lama 15 tahun serta denda. Beni Indra