Beranda Daerah Solo Kasus Diksar Menwa UNS, Jika Mahasiswanya Terbukti Bersalah Pasti Dikeluarkan dari Kampus

Kasus Diksar Menwa UNS, Jika Mahasiswanya Terbukti Bersalah Pasti Dikeluarkan dari Kampus

Profil Gilang Endy Saputra semasa masih hidup (wajah dalam lingkaran) / Istimewa

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — UNS Solo menyiapkan sanksi paling berat untuk unit kegiatan mahasiswa (UKM) Menwa (kini bernama Korps Mahasiswa Siaga) jika terbukti terdapat pelanggaran berat yang dilakukan dalam berorganisasi. Sanksi tersebut diterapkan berdasarkan Peraturan Rektor nomor 26 tahun 2020.

Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan UNS, Sutanto Sastraredja mengatakan, dalam peraturan rektor tersebut tentang organisasi kemahasiswaan tepatnya di pasal 15, terdapat tiga sanksi yang dapat diterapkan jika terbukti organisasi mahasiswa berjalan tidak sesuai dengan peraturan berlaku.

“Tatkala UKM berkegiatan dan tidak sesuai dengan yang diatur, maka berdasarkan hasil evaluasi, mekanisme evaluasi oleh bidang kemahasiswaan dan alumni, jenis sanksi dapat berupa peringatan, pembekuan organisasi atau pembubaran organisasi kemahasiswaan,” paparnya, Rabu (27/10/2021).

Sedangkan jika terdapat mahasiswa UNS yang terbukti bersalah dalam kasus ini, sanksi jelas diterapkan yaitu pemberhentian sebagai mahasiswa UNS.

Baca Juga :  Relawan Tani Merdeka Optimistis Luthfi-Yasin Menang 60 % di Pilgub Jateng 2024

“Kalau mahasiswanya jelas kita berhentikan sebagai mahasiswa UNS (jika terbukti bersalah). Kalau organisasinya, dilihat nanti berdasarkan hasil evaluasi dari tim evaluasi yang kami siaokan dari empat unsur. Tim evaluasi saat ini tengah bekerja melakukan identifikasi dan pengumpulan informasi serta data,” imbuhnya.

Tim evaluasi tersebut terdiri dari unsur hukum, unsur kedokteran, tokoh aktif dalam pembinaan ormawa (organisasi mahasiswa), serta aktif dalam ormawa dan sekarang menjabat sebagai wakil dekan UNS.

“Ditambah lagi unsur administrasi. Tim evaluasi ini kita batasi secepatnya untuk kemudian bisa mendahului dari pihak kepolisian untuk mendapatkan evaluasi dan merekomendasikan hasilnya ke pimpinan. Kemudian untuk menjatuhkan sanksi ke ormawa tersebut,” ujar Sutanto.

Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan UNS, Prof Ahmad Yunus menambahkan, saat ini pihaknya menunggu keterangan resmi hasil otopsi dikeluarkan dari kepolisian. Sampai saat ini, sebanyak 21 panitia kegiatan diksar tersebut diperiksa kepolisian.

Baca Juga :  Hari Terakhir Kampanye, Puluhan Organ Relawan Respati Ardi Pilih Doa Bersama

“Kami menyerahkan sepenuhnya pada pihak kepolisian. Kami menegaskan, kami tidak bisa menerima terjadinya kekerasan di dalam kampus,” tukasnya. Prihatsari