Beranda Umum Nasional Kasus Polusi Udara, Jokowi Ajukan Banding, Anies Siap Jalankan Putusan PN Jakpus

Kasus Polusi Udara, Jokowi Ajukan Banding, Anies Siap Jalankan Putusan PN Jakpus

ilustrasi polusi udara /republika

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan para menterinya resmi mengajukan banding di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dalam perkara polusi udara.

Hal itu diungkapkan oleh Bambang Nurcahyo selaku Humas PN Jakpus. Banding tersebut terkait keputusan PN Jakpus tentang polusi udara dan telah didaftar ke Pengadilan Tinggi Jakarta.

Bambang mengatakan bahwa banding dari Pemerintah Pusat merupakan kewenangan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

“Pengadilan Tinggi DKI yang nanti akan memutuskan proses banding pemerintah tersebut,” kata Bambang, Minggu  (3/10/2021).

Melansir Republika.co.id, sebelumnya ada waktu 14 hari bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Jakarta dan sekitarnya untuk mengambil tindakan terkait putusan soal pencemaran udara atau polusi di Jakarta kemarin.

Dalam waktu 14 hari itu, pemerintah daerah DKI Jakarta tidak mengambil tindakan pengajuan banding.

Anis Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta menyampaikan bahwa pemerintah DKI Jakarta akan menjalani permintaan Penggugat terkait melakukan perbaikan atas pencemaran polusi udara yang terjadi di Jakarta.

Hal berbeda dilakukan oleh Pemerintah Pusat. Pemerintah Pusat melakukan banding terhadap putusan PN Jakpus. Banding itu diajukan pada 30 September 2021 lalu.

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah DKI Jakarta sebelumnya digugat atas perkara polusi udara di Ibu Kota. Pemerintah dalam perkara ini terdiri atas Presiden Joko Widodo, para menteri terkait, serta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Baca Juga :  Pramono-Rano Unggul dalam Rekapitulasi KUP DKI di Kepulauan Seribu

Pemerintah Pusat melalui Presiden Jokowi dan para Menteri terkait telah resmi meminta banding. Hal itu disampaikan oleh Kuasa Hukum Penggugat Ayu Eza Tiara pada Kamis (30/9/2021).

“Terkonfirmasi bahwa Presiden dan menterinya sudah menyatakan secara resmi bahwa mereka banding dan sudah mengisi form pengajuan banding,” kata Ayu.

Para penggugat dalam perkara ini mengaku kecewa terhadap banding yang diajukan pemerintah pusat.

Adhito Harinugroho yang merupakan salah satu penggugat menganggap pemerintah berkewajiban menyediakan udara bersih, khususnya kepada warga Jakarta.

“Itu juga termasuk kepentingan bagi Presiden Jokowi,” kata Adhito.

Perkara polusi udara itu bermula pada 4 Juli 2019. Saat itu 32 warga mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat.

Kemudian pada Kamis (16/9/2021) lalu, majelis hakim PN Jakpus mengabulkan gugatan warga dan memvonis salah lima orang pejabat negara atas polusi udara di Ibu Kota.

Kelima pejabat tersebut yakni Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Provinsi DKI Jakarta.

 

Baca Juga :  Nilai Pilkada 2024 Diwarnai Banyak Kecurangan, Megawati: Demokrasi Indonesia Terancam Mati

“Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V telah melakukan perbuatan melawan hukum,” kata Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri saat membacakan putusannya.

Majelis hakim menyatakan bahwa para tergugat sudah mengetahui bahwa udara di DKI Jakarta tercemar selama bertahun-tahun.

Namun para pemangku kepentingan tidak banyak mengeluarkan kebijakan untuk memperbaiki hal itu.

Majelis hakim memvonis bersalah kelima pejabat guna melakukan sejumlah langkah untuk memperbaiki kualitas udara di Jakarta.

Dari lima pihak yang divonis bersalah, hanya Anies Baswedan yang menyatakan akan menjalankan putusan pengadilan. Wahyu Anwari