SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus dugaan penyimpangan pengelolaan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di Desa Kecik, Tanon, Sragen menguak fakta baru.
Warga mengungkap ada dua surat pertanggungjawaban (SPJ) pengelolaan dana tarikan dari peserta PTSL. Kemunculan 2 SPJ itu dinilai mengundang kecurigaan.
Pasalnya ada item pengeluaran yang dinilai tidak wajar dan terindikasi digonta-ganti nominalnya. Selain itu, dalam SPJ juga tertera rincian bagi-bagi honor hingga total Rp 31 juta.
Nominal honor itu hampir separuh dari hasil tarikan sebesar Rp 500.000 terhadap 160 warga peserta PTSL yang terkumpul Rp 80 juta.
“Iya. Kami curiga ketika kemarin menemukan ada 2 SPJ yang berbeda. Ada item-item yang mencurigakan. Kalau jumlah totalnya sama, cuma ada beberapa rincian yang dinaikkan dan angkanya tak wajar. SPJ itu juga sudah disampaikan ke Inspektorat oleh bendahara panitia PTSL. Kemarin kebetulan kami pas diperiksa di Inspektorat, sempat saya tanya juga aliran uang Rp 80 juta itu kemana saja. Dia tunjukkan SPJ itu,” papar Sugiyanto, salah satu warga pemohon PTSL di Desa Kecik yang mengungkap indikasi kejanggalan pertama kali kepada wartawan, Senin (25/10/2021).
Sugiyanto kemudian menunjukkan dua SPJ yang ia foto. Ia mencatat ada beberapa kejanggalan dari penggunaan anggaran.
Di antaranya sisa saldo oleh bendahara disampaikan masih sisa Rp 11 juta sekian. Namun di bukti SPJ awal, saldo akhir hanya tersisa Rp 5,5 juta sekian.
Lantas ia membeberkan ada pembagian honor atau fee yang nilainya mencapai Rp 31 juta lebih. Dari SPJ awal, bagi-bagi fee itu mencakup 11 kelompok penerima mulai kades, bayan, Kasipem, panitia PTSL, RT, BPD, perangkat hingga Camat dan BPN.
Dari rinciannya, jatah Kades paling besar yakni Rp 90.000 x 100 bidang total Rp 9 juta dikurangi Rp 3,11 juta menjadi Rp 5,9 juta.
Kemudian Sekdes Rp 40.000 x 100 bidang dapat Rp 4 juta dikurangi Rp 500.000 menjadi Rp 3,5 juta. Lantas Kasipem tertulis mendapat honor Rp 4,25 juta, Kadus masing-masing Rp 1,3 juta hingga Rp 2,56 juta.
Tertulis pula jatah 6 orang panitia PTSL senilai total Rp 7,5 juta dengan ketua dan bendahara masing-masing dapat Rp 1,5 juta.
Kemudian di SPJ tulisan tangan itu juga tertulis Camat menerima Rp 40.000 x 100 bidang total Rp 4 juta. Lantas ada tulisan BPN Rp 25.000 x 100 mendapat Rp 2,5 juta. Perangkat mendapat Rp 2,5 juta, BPD Rp 1,6 juta dan RT 550.000.
“Anehnya di SPJ kedua, poin untuk Camat dan BPN dihilangkan. Tapi item pengeluaran yang lainnya dinaikkan. Misalnya jumlah patok yang semula 500 buah, di SPJ kedua dinaikkan jadi 750 buah. Harganya Rp 12.000,” terangnya.
Lantas biaya konsumsi untuk pembelian Snack juga terindikasi tak beres. Ia menyebut Snack Rp 15.000 terkesan tidak wajar apalagi dengan jumlah 170 padahal pesertanya tidak ada sebanyak itu.
Meski jumlah bidang awal yang diajukan 175, namun ada satu pemohon memiliki dua bidang sampai 4 bidang. Sehingga jumlah jiwa pemohonnya tak sebanyak bidang total.
Tak hanya itu, dalam SPJ penggunaan dana, juga tertera pengeluaran untuk yang saku panitia dan petugas ukur selama 7 hari x 8 orang x 100.000 total Rp 5,6 juta.
Lantas honor uang saku lembur panitia 7x 15 x Rp 50.000 total Rp 5,25 juta.
Lain-lain tak terduga sebesar 1,49 juta.
Dalam SPJ itu, dituliskan pemasukan total sebesar Rp 80 juta dari 160 peserta x Rp 500.000. Kemudian ada 15 tidak lolos, 106 sudah jadi dan 54 masih proses.
“Kami berharap pihak terkait mengusut tuntas aliran fee dan kejanggalan pengelolaannya dana itu. Sebab dari tarikan Rp 80 juta, yang untuk bagi-bagi honor saja Rp 31 juta sekian. Apakah memang ada aturannya atau memang itu inisiatif sendiri dari mereka. Lalu ada item Camat dan BPN itu, apakah memang benar menerima atau sekadar dicatut, kita kan enggak tahu,” tandas Sugiyanto.
Terpisah, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Sragen, Badrus Samsu Darusi mengatakan saat ini masih melakukan pendalaman dan puldata pulbaket terkait aduan PTSL di Desa Kecik.
Soal indikasi SPJ ganda dengan item berbeda serta ada rincian bagi-bagi honor hingga puluhan juta, ia juga masih mendalami.
“Memang informasi warga memang seperti itu. Ini masih kita dalami, kemarin sudah beberapa perangkat dan pemohon kita mintai keterangan. Tapi belum sampai ke detail SPJ-nya baru sisir informasi kebenaran laporan itu dulu. Kalau itu (SPJ) nanti udah dalam pendalaman investigasi,” terangnya.
Camat dan BPN Membantah
Sementara, saat dikonfirmasi, mantan Camat Tanon, Suratman yang menjabat saat 2020 sebelum dimutasi 7 Oktober lalu ke Masaran, menegaskan tidak tahu menahu dan tak pernah menerima fee atau honor apapun dari PTSL Desa Kecik.
Ia justru kaget ketika ditanya ada tulisan Camat di daftar penerima honor PTSL Desa Kecik. Bahkan Suratman menegaskan dalam pelaksanaan PTSL di desa, dirinya tidak pernah ikut campur karena PTSL kewenangan mutlak di panitia desa.
“Apa ada (tulisan Camat)? Kalau ada, nggak bener itu. Saya nggak tahu dan nggak pernah menerima. Untuk PTSL, kami kecamatan nggak tahu apa-apa. Karena itu semua yang nangani desa Mas,” tegas Suratman.
Senada, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sragen, Arief Syaifullah juga menegaskan BPN tidak pernah ada istilah honor atau menerima honor apapun dari panitia PTSL Desa Kecik.
“Nggak ada itu dan BPN nggak pernah menerima. Apalagi kami-kami nggak pernah sama sekali. Kita sangat takut Mas gitu-gitu,” ujarnya ditemui wartawan di kantornya, Senin (25/10/2021).
Kades Sebut Urusan Panitia
Terpisah, Kades Kecik, Sukidi saat dikonfirmasi wartawan mengaku soal SPJ berbeda itu ia menyebut itu yang membuat panitia dan urusan panitia.
“Dulu kita bentuk panitia. Meskipun sudah kita bubarkan, meskipun kami sudah tahu kami kepala desa. Kalau honor-honor itu urusan panitia,” ujarnya.
Terkait SK panitia yang dinilai tidak pernah dibuat sejak awal, Kades menyampaikan setahunya sudah pernah dibuatkan. Namun ia mengaku saat dicari-cari tidak ketemu.
“SK-nya ini saya cari-cari ketlisut dan belum saya temukan. Setahu saya pernah saya buatkan, tapi saya cari-cari kok aku nggak ngasih atau bagaimana gitu,” paparnya. Tim JSnews