SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kepala Balai Pelestarian Situs Manusia Purba Sangiran (BPSMPS), Iskandar Mulia Siregar menegaskan realisasi pembebasan lahan untuk pelestarian situs sangat tergantung nilai pentingnya dan kemampuan anggaran pemerintah.
Hal itu disampaikan saat menerima audiensi belasan warga dari dua keluarga di Desa Bukuran yang memprotes pembatalan pembebasan lahan mereka, Senin (25/10/2021).
Kepada warga, Iskandar menyampaikan sepanjang memenuhi persyaratan dan tahapan sudah terpenuhi, maka ganti rugi akan direalisasi.
Ia tak menampik bila lahan milik Sutarno dan Slamet masuk dalam lahan terpilih dan sudah dipinang untuk dibebaskan. Namun karena keterbatasan anggaran dari pemerintah pusat, sehingga harus dilakukan skala prioritas mana yang didahulukan.
Pembebasan lahan juga mempertimbangkan beberapa faktor. Nanti tim dari BPSMPS akan menghitung nilai penting lahan itu, kekhasan lahan dan lain sebagainya.
Meski demikian, tidak semua lahan terpilih akan dibebaskan. Hal itu kembali lagi akan sangat tergantung dari kemampuan anggaran negara mengingat dana untuk pembebasan bersumber dari APBN.
“Selain masalah persyaratan administrasi, juga soal kemampuan anggaran. Akhirnya mungkin terpaksa kita milih mana yang sesuai uang saja. Kalau milik Pak Sutarno itu kan hampir 1 hektare lebih, milik Pak Slamet juga hampir 5000 M2,” paparnya di hadapan warga.
Ia menjamin tidak ada main-main karena di era seperti ini, kinerja semua terpantau.
Selama bertugas di BPSMP, dirinya tidak mendeteksi terjadi fraud atau sesuatu yang melanggar aturan termasuk dalam mekanisme pembebasan lahan untuk pelestarian situs.
Di BPSMPS sendiri, ada tim satuan pengawas internal (SPI) yang akan bekerja apabila ada indikasi tidak benar pada internal.
Ia menyampaikan untuk lahan yang tidak bisa direalisasi saat ini, masih ada kemungkinan tahun depan atau 2023. Dengan catatan jika ada anggaran yang dikucurkan dari pusat.
“Tapi saya tidak suka janji-janji tapi kalau memang ada kesempatan, tentu ada skala prioritas. Lahan yang pernah kita tembung (tanyakan) akan kita realisasi,” ujar dia.
Bantah Lewat Telepon
Sementara, Ketua Tim Pembebasan Lahan BPSMPS, Haryono menegaskan dari awal Mbah Sutarno sudah menerima dan legawa dengan penjelasan dari tim.
Menurutnya, saat hadir di BPSMPS, yang bersangkutan memang berniat mengkonfirmasi dan menegaskan lagi sikapnya yang sudah menerima dan legowo.
“Ini saya sampaikan agar orang tidak salah faham. Sedangkan khusus Pak Slamet memang belum bisa menerima. Meskipun di akhir kegiatan tadi sudah relatif lebih ada saling pengertian,” papar Haryono.
Ia juga membantah pernyataan Slamet bahwa pembatalan diputuskan lewat telepon.
Menurutnya yang terjadi bahwa pembatalan disampaikan dengan terlebih dahulu mengundang pemilik lahan melalui pesan WA untuk datang ke kantor.
“Lalu kami beri penjelasan secara langsung (tatap muka) terkait perkembangan prosesnya seperti apa, kendala-kendala yang dihadapi, dan posisi sertifikat tanah. Demi keamanan dan fleksibilitas penggunaan oleh pemilik lahan, sertifikat tersebut kami kembalikan untuk disimpan pemilik lahan sendiri,” jelasnya.
Ditambahkan Haryono, proses yang dijalankan terkait rencana pembebasan lahan juga baru dimulai tahun 2019. Bukan mulai tahun 2018.
Ia merasa perlu menyampaikan hal itu agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait apa yang terjadi. Pernyataan itu disampaikan menyusul protes yang dilayangkan dua warga yakni Mbah Sutarno dan Slamet beserta keluarganya ke BPSMPS, Senin (25/10/2021).
Mereka kecewa karena lahan milik mereka yang sudah mengikuti proses pembebasan sejak 2 tahun lalu, tiba-tiba dibatalkan dan sertifikat dikembalikan pada pekan lalu.
Sementara lahan milik warga lain sudah direalisasikan pencairan ganti ruginya sehari setelah pembatalan milik Slamet dan Sutarno. Wardoyo