WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM –
Asosiasi perusahaan pinjaman online alias pinjol resmi mengambil tindakan tegas atas kelakuan anggotanya yang melenceng dari ketentuan. Tidak main-main tindakan tegas itu berupa pencopotan dari keanggotaan.
Melalui rilis yang juga diterima JOGLOSEMARNEWS.COM , Selasa (26/10/2021), per tanggal 15 Oktober 2021 kemarin, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah memberhentikan keanggotaan PT. Indo Tekno Nusantara sebagai anggota pendukung (member associate) kategori agen penagihan. Ini karena perusahaan tersebut melayani penagihan pinjol ilegal.
Langkah ini sebagai wujud komitmen dan dukungan asosiasi dalam pemberantasan pinjol ilegal. Serta terkait dalam rangkaian penindakan yang dilakukan oleh aparat kepolisian
Sementara itu, sebagai hasil pengawasan yang dilakukan oleh asosiasi, Dewan Etik/Kehormatan AFTECH telah memberikan teguran kepada 6 penyelenggara fintech yang bekerjasama dengan pinjol ilegal. Juga memberhentikan 1 anggota terkait dengan hal ini.
Pandu Sjahrir yang juga merupakan Ketua Badan Pengembangan Keuangan Digital menyatakan bahwa KADIN sangat mendukung upaya pemerintah dalam memberantas pinjol ilegal dan mendorong kolaborasi bersama industri dalam melakukan hal ini. KADIN bersama asosiasi industri fintech berkomitmen untuk senantiasa menjaga ekosistem fintech dari pinjol
ilegal dan mengedepankan perlindungan konsumen dalam rangka mendukung pertumbuhan ekosistem layananan keuangan digital Indonesia.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk mencari tahu terlebih dahulu dan selalu berhati-hati ketika akan menggunakan layanan fintech lending. Pastikan juga bahwa layanan yang digunakan sudah terdaftar dan berlisensi. Kita harus awasi bersama, agar peran dari fintech di Indonesia dapat benar-benar dirasakan manfaatnya secara nyaman dan aman,” tandas Pandu.
Sementara sejumlah pihak saat ini menyatakan perang terhadap pinjaman online alias pinjol khususnya yang tidak resmi alias ilegal. Imbauan agar masyarakat tidak menggunakan pinjol ilegal pun ramai digaungkan.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com