JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Ketagihan Judi Online, Sopir Asal Jumapolo, Karanganyar Nekat Gadaikan Truk Temannya Rp 15 Juta, Akibatnya Seperti Ini

Foto: Beni Indra
   

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM Ada pepatah judi itu bisa lupa diri dan ternyata benar terjadi. R (43) warga Desa Jatirejo, Jumapolo, Karanganyar ditangkap polisi karena nekad menggadaikan truk pasir menjadi milik temannya, pekan lalu.

Kapolres Karanganyar AKBP Syafi Maulla melalui Kasatreskrim AKP Kresnawan Husain mengatakan kejadian itu bermula saat tersangka mulai kenal judi online sejak setengah tahun lalu.

Selanjutnya ketagihan dan lupa diri nekat menggadaikan truk milik temannya Aditia Deva Yulianto (35) warga Tasikmadu, Karanganyar.

“Motifnya ya karena tersangka pengin cepat punya uang dengan jalan pintas agar bisa pasang judi online laku nekat melakukan penipuan,” ujarnya, Selasa (26/10/2021).

Adapun modusnya lanjut Kasatreskrim pada akhir  September tersangka datang ke rumah korban mengambil truk untuk mengangkut pasir dari Gunung Merapi menuju Sragen. Pun truk dilepas oleh korban karena statusnya sebagai sopir truck tersebut.

Namun setelah ditunggu hingga dua Minggu truck tidak dibawa pulang dengan berbagai alasan sehingga korban curiga.

Korban pun melakukan pelacakan dan diketahui truk tersebut berada di sebuah bengkel di Depan Luwes Kartasuro, Sukoharjo dengan kondisi onderdilnya sudah dimutilasi.

Tak pelak korban melaporkan kasus itu ke Mapolres Karanganyar dan selanjutnya dilakukan penyelidikan.

“Hasil pelacakan kami diketahui truck  Hino Dutro Tahun 2010 digadaikan melalui perantara
Abdulloh atau Esmuni Fatah
digadaikan ke Sriyono warga Sukodono Sragen sebesar Rp 5 juta namun saat itu truck belum diserahkan pada Sriyono selaku pihak penggadai pertama,” ungkap Kasatreskrim.

Selanjutnya belum sampai truck diserahkan pada Sriyono, truk tersebut justru digadaikan pihak ketiga  yaitu Nurrohman sebesar Rp 10 juta. Kibi barang bukti tersebut berserta tersangka diamankan di Mapolres Karanganyar.

Adapun tersangka terancam pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan penipuan
dengan hukuman maksimal empat tahun penjara.

Sementara itu Kasi Humas Polres Karanganyar Iptu Agung Purwoko mengatakan meminta masyarakat menjauhi judi apapun termasuk judi online karena selain melanggar aturan juga berbahaya bisa menyebabkan ketergantungan.

“Kasus ini fakta bahwa judi online bisa membuat orang lupa diri maka mohon masyarakat waspada,” ungkapnya. Beni Indra

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com