SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Ketua Panitia Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Kecik, Marzuki mengaku belum pernah melihat surat keputusan (SK) pembentukan Panitia PTSL dari Kades.
Hal itu disampaikan saat hadir di balai desa untuk memenuhi undangan pemeriksaan dari Inspektorat Kabupaten Sragen, Rabu (27/10/2021).
Kepada wartawan, Marzuki mengatakan soal SK kepanitiaan dari Kades yang oleh warga dituding tak pernah ada, memang dirinya belum pernah melihat SK dari Kades.
“Kalau itu (SK) saya sendiri malah belum lihat sih. Tapi nanti saja Pak, kan sudah ditangani Inspektorat. Takutnya nanti malah salah (kalau memberi pernyataan),” paparnya.
Marzuki juga mengaku dirinya memang tidak begitu paham soal IT atau Teknologi Informasi. Terkait urusan PTSL, selama ini urusan yang langsung bersentuhan dengan BPN lebih banyak ditangani oleh Kasi atau perangkat desa.
“Saya sendiri juga nggak tahu IT. Lainnya nanti aja di dalam, takutnya saya salah,” terangnya.
Di tempat yang sama, salah satu pemohon PTSL yang mengungkap kasus dugaan penyimpangan di Kecik, Sugiyanto mengatakan sangat berharap Tim Inspektorat benar-benar serius menangani kasus PTSL Kecik.
Sebab ia menemukan sejumlah indikasi kejanggalan. Mulai dari tarikan biaya tambahan oleh Kades Rp 2,5 juta sampai Rp 3 juta per bidang dengan dalih diregulerkan, tiadanya SK panitia, hingga kemunculan SPJ penggunaan uang tarikan warga yang dinilai sarat mencurigakan.
Selain temuan pembagian honor untuk Camat dan BPN yang kemudian dihilangkan, ada beberapa indikasi penggelembungan belanja baik dari sisi jumlah maupun itemnya.
“Yang jadi pertanyaan, kemarin itu ada pihak yang menerima fee, terus akhirnya dengan SPJ yang baru, fee itu dihilangkan. Tapi ada indikasi mark up belanja. Ada yang dimarkup jumlahnya, ada yang mark up harga sehingga totalnya jadi berubah lebih banyak,” jelasnya.
Ia mencontohkan termasuk belanja snack, di SPJ laporan keuangan dituliskan beli snack 2 kali sebanyak 170 warga kali Rp 15.000 per dengan total Rp 5.100.000.
Padahal dari peserta pemohon PTSL, mengaku dari beberapa kali dikumpulkan untuk rapat PTSL, tidak pernah ada snack.
“Ini tadi saya tanya lagi peserta yang di sini, apakah pernah ada snack yang seperti ini, mereka menjawab tidak pernah Mas. Dapat snack ya baru ini, lha padahal disitu di laporan keuangan beli snack 2 kali saat sosialisasi dan nilainya Rp 5 juta sekian kan lumayan,” ujarnya.
Kemudian ia memelototi anggaran pembelian tinta sampai Rp 1.200.000 terus pembelian patok 750 biji yang dituliskan menghabiskan anggaran Rp 9 juta.
“Harapan kami, Inspektorat bisa memelototi setiap penggunaan anggaran itu karena kami curiga memang ada indikasi belanjanya tidak riil. Kami minta kalau ada indikasi penyimpangan agar bisa disanksi tegas. Karena program PTSL ini sebenarnya program pemerintah yang sangat baik dan membantu warga, tapi kalau kemudian ditumpangi kepentingan untuk mendapat sesuatu keuntungan yang merugikan, rasanya eman-eman,” urainya.
Sementara, saat ditanya soal SPJ penggunaan dana serta munculnya bagi-bagi honor sampai Rp 31 juta, Ketua Panitia PTSL, Marzuki enggan berkomentar.
Di sisi lain, Kades Kecik, Sukidi mengatakan seingatnya memang sudah pernah membuatkan SK untuk Panitia PTSL pada tahun 2020. Saat kemarin dicari-cari, SK itu belum ia temukan.
Namun hari ini, ia mengaku sudah menemukan SK itu.
“Dulu saya buatkan tapi mungkin saya lupa memberikan. Tadi sudah saya ubres dan saya cari akhirnya ketemu,” katanya.
Perihal indikasi kemunculan SPJ ganda dan item pembagian honor, Kades mengaku memang sebelumnya dirapatkan bersama panitia dan dirinya.
Untuk honor Camat dan BPN, sempat ditulis di rengrengan atau perencanaan. Namun karena diyakini Camat dan BPN tidak mau, maka kemudian dicoret atau ditiadakan.
“Yang ada tulisan Camat dan BPN itu cuma rengrengan awal. Tapi karena Pak Camat dan BPN saya yakin nggak mau, akhirnya dicoret. Uangnya juga masih kok,” ujarnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Rabu (27/10/2021).
Terkait tudingan pembelanjaan yang tidak riil seperti pembelian patok yang dirubah dari 500 buah di awal jadi 750 buah, menurutnya penambahan itu untuk cadangan.
“Iya kemarin patoknya dinaikkan karena biar ada cadangan,” ujarnya.
Sementara, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Sragen, Badrus Samsu Darusi mengatakan soal indikasi SPJ ganda dan penggunaan ditengarai banyak kejanggalan, saat ini baru akan digali dan dikroscek.
Tim akan menelusuri berapa dana yang terkumpul dan digunakan untuk apa saja.
“Apakah sesuai dengan RAB awal yang dimusyawarahkan dan sesuai dengan aturan atau tidak. Coba nanti akan kita lihat secara detail,” tandasnya.
Meski demikian, perihal penggunaan dana untuk honor-honor Kades, panitia, perangkat hingga Camat dan BPN yang totalnya hampir Rp 31 juta, Badrus menyebut masih menunggu hasil pemeriksaan di lapangan.
Namun jika mengacu pada Perbup No 4/2020, memang sudah ada ketentuan kegiatan yang dibiayai dari dana itu. Untuk klausul honor memang tidak ada dalam ketentuan Perbup. Tim JSNews