Beranda Umum Nasional Meski Kasus Covid-19 Sudah Melandai, Pemerintah Tetap Awasi Penerapan Prokes

Meski Kasus Covid-19 Sudah Melandai, Pemerintah Tetap Awasi Penerapan Prokes

Ilustrasi virus corona. Foto: Pixabay.com

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Kini banyak daerah yang sudah turun level PPKM dan mulai memberikan kelonggaran demi pemulihan ekonomi.

Meski demikian, pemerintah masih terus berupaya melakukan perlindungan terhadap masyarakat di masa pandemi ini.

Salah satu yang dilakukan pemerintah adalah melakukan pengawasan terhadap penerapan protocol kesehatan di tempat umum.

Terutama pembukaan aktivitas dan kegiatan sosial ekonomi kini, diikuti dengan peningkatan mobilitas masyarakat.

RI Johnny G. Plate, Menteri Komunikasi dan Informatika mengatakan, pengawasan penerapan protokol kesehatan oleh Pemerintah diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan dalam menjalankan protokol kesehatan secara disiplin.

Melansir dari Liputan6.com, Pemerintah terus mengimbau masyarakat supaya tidak lengah dalam upaya hidup sehat berdampingan dnegan Covid-19.

Dengan semakin tingginya mobilitas dan kegiatan masyarakat diruang publik, disiplin mengenakan masker, dan penerapan protokol kesehatan lainnya menjadi sebuah keharusan.

Baca Juga :  Dituding Salah Hitung Kerugian Negara di Korupsi Timah,  Guru Besar IPB Disomasi oleh Andi Kusuma Law Firm

Berdasarkan data Monitoring Kepatuhan Protokol Kesehatan dari Satgas Penanganan COVID-19 per 26 September 2021, 92,8 persen orang terpantau sudah mematuhi kewajiban memakai masker.

Meski data Satgas Penanganan Covid-19 per 26 September 2021 kepatuhan pakai masker baik, masih ada sejumlah pelanggaran kepatuhan di lokasi kerumunan.

Restoran/kedai menjadi lokasi dengan persentase tingkat Tidak Patuh Memakai Masker tertinggi sebesar 17,6 persen. Diikuti oleh rumah (11,5 persen), jalan umum (10,7 persen), dan tempat wisata (8,3 persen).

Sementara itu, 91,3 persen orang yang dipantau sudah mematuhi aturan dalam menjaga jarak dan menjauhi kerumunan.

Kemudian tempat olahraga publik/Ruang Publik Terpadu Ramah Anak atau RPTRA (7,5 persen) di peringkat teratas 5 lokasi dengan tingkat ketidakpatuhan tertinggi.

Lima lokasi dengan tingkat Tidak Patuh Menjaga Jarak dan Menghindari Kerumunan, tertinggi adalah restoran/kedai (12,8 persen), tempat wisata (9,8 persen), jalan umum (9,3 persen), rumah (8,9 persen), dan tempat olahraga publik/RPTRA (7,7 persen). Maulana Yusuf