JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Mutasi Perangkat Desa di Sragen Diwarnai Sejumlah Kejanggalan. Beredar Nilai Ujian Tanpa Tandatangan, Isu Nominal Uang hingga Integritas Dipertanyakan

Anggota DPRD Sragen, Fathurrohman (berdiri) saat memantau pelaksanaan ujian mutasi Perdes di LPPM UMS Solo, Kamis (30/9/2021). Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Proses mutasi perangkat desa di Kabupaten Sragen kembali menuai sorotan. Sejumlah indikasi kejanggalan dan permasalahan mencuat dari proses seleksi hingga pembobotan nilai peserta.

Indikasi itu mencuat salah satunya di wilayah Kecamatan Sidoharjo. Di salah satu desa, muncul keluhan dari peserta yang menyoal salinan nilai ujian dari LPPM yang tanpa tandatangan pimpinan LPPM.

Selain itu, pengumuman yang hampir seminggu baru disampaikan dinilai menimbulkan kecurigaan. Lantas ada juga peserta yang nilai PDLT (prestasi, dedikasi, loyalitas dan tidak tercela) mendapat nol.

“Saya heran, kenapa baru seminggu hasil nilai diumumkan. Harusnya kalau transparan begitu ujian langsung muncul nilai. Kami tes tanggal 30 September, baru diumumkan hasilnya hari ini tanggal 5 Oktober. Salinan nilai saya juga kayaknya seperti scan-an dan tidak ada stempel maupun tandatangan dari LPPM. Padahal pada hasil sebelumnya dokumen nilai ada stempel dan tandatangannya,” ujar N, salah satu peserta mutasi di wilayah Sidoharjo, kepada wartawan Selasa (5/10/2021).

Menurutnya, kondisi itu teramat rentan mengundang kecurigaan. Asas transparansi dan kredibilitas pihak ketiga akhirnya jadi meragukan.

Bersamaan dengan itu, di beberapa titik juga muncul suara sumbang perihal pengondisian dan nominal uang. Meski sulit dibuktikan, desas desus itu santer di beberapa desa.

Integritas Dipertanyakan

Indikasi mencurigakan itu juga dibenarkan anggota DPRD Sragen sekaligus Ketua FPKB, Fathurrohman. Ia tak menampik banyak mendengar suara sumbang di masyarakat soal proses mutasi Perdes kali ini.

Mulai dari nilai yang diterbitkan LPPM utamanya dari UMS di wilayah Sidoharjo yang dianggap mengundang kecurigaan. Lalu ada keluhan calon yang notabene lulusan tinggi justru kalah dari calon yang pendidikannya rendah.

“Ada semacam grundelan-grundelan di masyarakat. Mulai dari nilai ujian, lalu juga ada kabar burung soal pengondisian nilai dan ada nominalnya juga. Dari awal kami juga membaca ada kesan tertutup dari pihak Bagian Pemerintah dan LPPM. Dimintai jadwal ujian saja nggak dikasih, dimintai nomor LPPM saja tidak diberi. Padahal kami punya fungsi kontrol dan pengawasan juga,” ujarnya.

Baca Juga :  Pra Popda Karisidenan Surakarta Digelar di Sragen, Sembilan Cabang Olahraga Dipertandingkan

Menurutnya, meski baru sebatas indikasi dan desas desus, hal itu tetap tak bisa diabaikan.

Ia pun meminta Bagian Pemerintahan selaku instansi yang membidangi untuk terjun melakukan penelusuran di lapangan.

Pihaknya sangat berharap penelusuran ke pihak LPPM mengingat saat disidak ketika ujian berlangsung, LPPM sudah menyampaikan akan profesional dan tidak ada permainan nilai.

“Kalau kemudian ada hal-hal yang memunculkan kecurigaan seperti salinan nilai tidak ada tandatangannya, lalu desas desus lainnya kan berarti integritas pihak ketiga patut dipertanyakan. Mungkin sangat susah membuktikan, namun tidak mustahil ada permainan,” ujarnya.

Klarifikasi Camat

Terpisah, Kabag Pemerintahan Setda Sragen Rina Wijaya menyampaikan sejauh ini belum menerima komplain atau aduan apapun perihal proses mutasi perangkat desa.

Terkait keluhan di Sidoharjo, pihaknya sudah mengklarifikasi ke Camat. Untuk peserta dengan PDLT nol, hal itu bisa terjadi apabila dari 3 tahapan ujian, ada nilai yang tidak memenuhi passing grade minimal 60.

“Sesuai SE (surat edaran) kami, jika ada salah satu nilai apakah itu ujian tertulis, komputer atau praktiknya ada yang di bawah 60, maka dia tidak lulus passing grade. Walaupun dua nilai 100 semua kalau ada satu yang dibawah 60 maka tidak lulus. Nah yang tidak lolos passing grade otomatis tidak masuk ke pembobotan nilai sehingga PDLT-nya nol,” ujarnya.

Untuk peserta yang memenuhi passing grade, nantinya akan dilakukan pembobotan melalui penggabungan nilai ujian dari LPPM dengan PDLT dari desa.

Soal nilai, secara ketentuan nilai dari LPPM keluar maksimal sehari pasca ujian. Nilai itu kemudian diserahkan ke tim panitia pengangkatan di desa dalam kondisi masih tersegel.

Baca Juga :  Harga Gas Melon di Sragen Naik 100% Jadi Rp 30.000 Selama Idul Fitri, Politikus Nasdem Bongkar Penyebabnya

Untuk pengumuman wilayah Sidoharjo, setelah dihitung berdasarkan skedul, ternyata sudah pas dan tidak melanggar aturan. Sebab sesuai aturan, pengumuman dilakukan maksimal 4 hari kerja setelah ujian.

“Hari Sabtu dan Minggu tidak dihitung. Jadi kalau ujiannya tanggal 30, pengumuman tanggal 5 ya pas 4 hari. Pelaksanaan seleksi sehari, penyerahan hasil seleksi dari pihak ketiga hari Jumat, penyerahan hasil seleksi dari tim pengangkatan ke Kades sehari yaitu Senin dan pengumuman hari ini, pas 4 hari,” ujar dia.

Terbukti Curang Bisa Dibatalkan

Sementara, ihwal salinan hasil nilai LPPM yang belum ditandatangani, ia mengaku malah baru tahu. Menurutnya, mestinya dokumen nilai dari LPPM resmi ada tandatangan dan stempel.

Meski begitu, pihaknya akan mengkonfirmasi dulu ke panitia desa soal kebenaran informasi itu. Jika benar, maka baru akan dikroscek ke pihak LPPM yang menerbitkan nilai.

“Kita akan tabayun dulu. Kalau soal desas-desus nominal kami belum mendengar. Kalau memang ada bukti silakan dilaporkan,” tandasnya.

Soal pengawasan yang dinilai minim, Rina menyebut bahwa Pemkab dalam hal ini Bagian Pemerintahan memang tidak ikut campur karena kewenangan ada di desa.

Namun sejak awal pihaknya sudah mewanti-wanti kepada pihak desa, panitia pengangkatan dan LPPM agar tidak usah neko-neko dan menjalankan sesuai aturan saja.

“Kami sudah ingatkan sejak awal. Kalau sampai ada yang main-main maka risiko jika muncul gugatan hukum dan sosial itu ada di pihak panitia desa. Kalau nanti ada peserta yang curang dan terbukti dengan putusan hukum inkrah maka bisa dibatalkan. Kalau ada pihak ketiga yang terbukti curang, nanti bisa dievaluasi dan diputuskan kerjasamanya,” tandasnya.

Hingga kini, pihak LPPM UMS belum bisa dimintai konfirmasi perihal beredarnya salinan nilai tanpa stempel dan tandatangan itu. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com