Beranda Daerah Semarang Nekat Langgar Aturan, Sejumlah Tempat Hiburan Malam di Semarang Diobok-Obok Polisi. Pengunjung...

Nekat Langgar Aturan, Sejumlah Tempat Hiburan Malam di Semarang Diobok-Obok Polisi. Pengunjung Langsung Digeledah dan Dites Urine, Hasilnya Mengejutkan

Tim Ditresnarkoba Polda Jateng saat melakukan razia tempat hiburan. Foto/Wardoyo

SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Ditresnarkoba Polda Jateng menggelar razia narkoba sekaligus Operasi Yustisi di tempat – tempat hiburan malam di Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Sabtu dinihari (30/10/21).

Operasi guna mencegah peredaran barang haram sekaligus memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Lutfi Martadian mengatakan dalam operasi tersebut masih ada beberapa tempat hiburan yang masih buka di atas ketentuan aturan Perwali terkait pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 1 di Kota Semarang.

Razia yang dilaksanakan oleh Ditresnarkoba Polda jateng ini dalam rangka menertibkan tempat-tempat hiburan malam di Kota Semarang.

Saat ini Jawa Tengah khususnya Kota Semarang masuk pada Level PPKM 1 artinya sesuai dengan peraturan Walikota Semarang.

Bahwa kegiatan aktifitas jam malam maksimal sampai dengan pukul 24.00 WIB. Namun faktanya di beberapa tempat hiburan masih ada yang buka di atas Pukul 24.00 WIB.

“Masih ada beberapa tempat hiburan yang beroperasi maka kami tutup dan terakhir ada satu tempat yang keliatan aktivitasnya sangat mencolok sekali. Di mana beberapa kendaraan pengunjung banyak yang parkir di pinggir jalan sehingga kami mendatangi dan melaksanakan razia,” paparnya.

Menurutnya, razia dilakukan dengan mengidentifikasi pengunjung dan dilakukan tes urine kepada para pengunjung untuk mendeteksi apabila mereka menggunakan narkoba.

Baca Juga :  Terdorong Hati Nurani, Purnawirawan Polri di Jawa Tengah Deklarasi Dukung Andika Perkasa-Hendrar Prihadi

“Alhamdulilah pada dini hari ini seluruhnya setelah dilakukan cek urine semuanya negatif tidak ada yang menggunakan narkoba,” Ujar Lutfi Martadian.

Kepada pemiliknya akan dimintai keterangan untuk pertanggung jawaban. Kemudian ke depan kegiatan razia ini tidak hanya dilaksanakan hari akan tetapi akan dilakukan beberapa hari ke depan sesuai dengan eskalasi ataupun tingkat aktivitas masyarakat.

“Kalau ini menyalahi aturan kami bersama – sama baik itu dari Polda, Polrestabes dan rekan-rekan TNI kita akan melakukan penertiban dalam menekan lonjakan covid 19. Terutama menjelang libur panjang Natal dan Tahun Baru,” Tambahnya.

Ditresnarkoba Polda Jateng terus mengingatkan masyarakat bahwa pandemi belum usai.

Pergerakan virus Corona dinamis pada tingkat global, tingkat kepatuhan protokol kesehatan di Tanah Air, serta target cakupan vaksinasi yang masih harus dikejar jadi pengingat, kewaspadaan harus tetap ditingkatkan.

“Salah satu yang dianggap memengaruhi peningkatan kasus tersebut adalah sudah dilakukannya berbagai pelonggaran dan penurunan kepatuhan terhadap protokol kesehatan, misal penggunaan masker, cuci tangan, dan jaga jarak,” jelas Lutfi Martadian.

Lutfi Martadian menambahkan, bahwa tempat hiburan malam jadi lokasi favorit masyarakat berkumpul alias nongkrong. Untuk itu, pihaknya kan terus menggelar operasi serupa.

Baca Juga :  Gandeng KPID, Kemenag Jateng Akan Pantau Siaran Keagamaan

“Kita lakukan penegakkan hukum terkait protokol kesehatan maupun gangguan kamtibmas yang lain. Selain itu, potensi kerawanan lain baik dalam rangka libur panjang,” kata dia.

Disinggung soal temuan razia, Kombes Pol Lutfi Martadian menyebut masih ditemukan pelanggaran protokol kesehatan. Paling terlihat adalah melanggar waktu yang telah ditetapkan Perwali, kerumunan pengunjung dan tidak menjaga jarak.

“Mereka sudah diberi peringatan tertulis. Nanti akan ada analisis dan evaluasi. pakah izin masih perlu diperpanjang atau tidak jika pengelola masih abai,” tegasnya. Wardoyo