JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

PTSL Jadi Sorotan, Begini Pengakuan Kades Kecik Soal Biaya Rp 2,5 hingga 3 Juta, Sampai Jatah Honor Camat maupun BPN!

Puluhan warga pemohon PTSL di Desa Kecik, Tanon, Sragen saat antri pemeriksaan oleh tim Inspektorat Kabupaten Sragen, Rabu (27/10/2021). Foto/Wardoyo
ย ย ย 

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM -Kasus dugaan penyimpangan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di Desa Kecik, Kecamatan Tanon, kini tengah jadi sorotan.

Setelah masuk aduan ke Bupati, kasus itu kini tengah didalami oleh Inspektorat Kabupaten Sragen. Kades Kecik, Sukidi yang dituding melakukan pungutan liar dengan dalih memproses reguler pun akhirnya buka suara.

Ia mengatakan program PTSL di Desa Kecik dimulai tahun 2020 dengan mendapat kuota 175 bidang dari BPN. Namun karena ada pemangkasan kuota atau saving akibat pandemi Covid-19, dari jumlah itu yang jadi hanya 106 dan menyisakan 68 bidang.

Menurut Sukidi, karena hingga medio 2021 tidak ada kabar, ia pun mencoba menanyakan ke BPN. Saat itu ia mengklaim jawaban dari BPN bahwa kuota PTSL untuk Kecik sudah habis.

“Lalu saya ketemu Pak Sekda. Saya matur beliau kalau kuota PTSL Kecik habis, minta tolong agar dibantu. Lalu saya sampaikan karena kuota habis saya berinisiatif bagaimana kalau diproses reguler. Waktu itu belum tahu kalau diberi kuota lagi. Ternyata selang beberapa waktu, saya kontak ke BPN katanya Keck diberi prioritas dan dapat kuota lagi. Tapi hanya 59 bidang,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Kamis (28/10/2021).

Karena sudah terlanjur dibilang akan diproses reguler, ia pun menyampaikan kepada pemohon bahwa biayanya antara Rp 2,5 juta sampai Rp 3 juta.

Ia mengklaim uang itu uang titipan kalau nanti jadi diproses reguler. Ia membantah dituding menarik pungutan liar PTSL dibahasakan reguler.

Baca Juga :  Bupati Sragen Resmikan Enam Sumur Air Bersih untuk Penanggulangan Kekeringan di Kecamatan Sumberlawang dan Miri

Namun ia mengakui memang bersalah tidak segera menyampaikan ke warga ketika diberitahu BPN bahwa kuota Kecik yang semula habis, akhirnya diberi kuota kembali.

“Itu mungkin kesalahan saya, nggak segera menyampaikan ke warga,” ujarnya.

Kades juga membantah door to door dan menelepon warga pemohon untuk membayar Rp 2,5 juta sampai Rp 3 juta. Namun ia menyebut bahwa warga yang datang sendiri ke rumahnya.

Dari seleksi BPN ternyata dari 59 bidang itu, yang memenuhi syarat hanya 54. Dari jumlah itu, menurutnya banyak yang belum membayar.

Tapi ia menyebut uang titipan warga sudah ia kembalikan semua. Termasuk berkas 5 bidang yang tidak bisa diproses karena tidak memenuhi syarat serta mundur, juga sudah ia kembalikan.

“Sudah saya kembalikan uangnya,” katanya.

Soal SK panitia yang diketahui belum dibuat dan Ketua panitia mengaku tak pernah menerima, Kades menyampaikan seingatnya sudah ia buat. Akan tetapi malah ketlisut dan belum ditemukan.

Namun ia mengatakan SK panitia itu barusaja ditemukannya.

“Sudah saya uber, sudah ketemu Mas,” imbuhnya.

Sementara, perihal SPJ penggunaan uang tarikan dari peserta di 2020, Kades menyebut sebelumnya sempat dibahas melalui rapat bersama dengan panitia.

Jatah BPN dan Camatย 

Pun dengan penggunaan untuk membayar honor-honor ke panitia, perangkat desa dan termasuk Kades, ia juga tak menampik munculnya honor itu sudah dirapatkan bersama panitia.

“Ada uang segitu kemudian dirapatkan. Saya buat rengrengan. Untuk BPN dan Camat itu baru wacana. Saya yakin beliau tidak mau, sehingga akhirnya nggak jadi. Uangnya masih ada kok,” katanya.

Baca Juga :  Baznas Sragen dan Pemkab Sragen Bersatu Cegah Stunting, 480 Balita di Kecamatan Mondokan Terima Bantuan Makanan Bergizi

Untuk pembelian patok yang dinilai ada perubahan jumlah dari 500 jadi 750 buah, Sukidi mengaku tidak hafal persis jumlahnya. Hanya saya ia menyampaikan penambahan itu karena untuk kepentingan cadangan, bongkar dan sebagainya.

“Sehingga jatuhnya jumlahnya beda,” imbuhnya.

Kades mengaku belum dimintai keterangan oleh Inspektorat. Ia menyebut kemungkinan diperiksa Minggu depan.

“Nanti kami akan minta petunjuk dan sebagainya,” tandasnya.

Sementara saat dikonfirmasi, Ketua Panitia PTSL Desa Kecik, Marzuki mengatakan dirinya ikut dimintai keterangan bersama puluhan warga di balai desa pada Rabu (27/10/2021).

Soal SK panitia, sepengetahuannya memang dirinya belum pernah melihat SK dari Kades.

Lantas soal alokasi honor-honor, ia enggan membeberkan dengan alasan nanti menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat saja. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com