JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Polri menegaskan tidak akan pernah melayani adanya perang hashtag atau tanda pagar (tagar) #PercumaLaporPolisi dan #PolisiSesuaiProsedur yang saat ini ramai di media sosial.
Perang hastag itu muncul usai mencuatnya kasus laporan perkosaan 3 anak di Luwu yang dinilai tidak ditangani oleh polisi.
Sebab, tugas pokok Polri adalah melayani, melindungi, mengayomi dan menegaskan hukum di tengah masyarakat.
“Terkait percuma lapor polisi, kita tidak pernah perang. Tugas pokok polri melindungi, mengayomi menegakan hukum tidak ada kita perang hashtag. Kita tidak melayani perang,” tegas Kabag Penum Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Rabu (13/10/2021).
Menurut dia, adanya hashtag yang mengatakan percuma lapor polisi bakal dijadikan kritikan sebagai evaluasi kinerja kedepannya.
“Tentu jawabannya menunjukan meningkatkan pelayanan, pengayoman, penegakan hukum transparan dan akuntabel,” paparnya.
“Kita bukan perang hashtag. Kita jawab dengan tupoksi kita,” tambahnya.
Sebelumnya, tagar #PercumaLaporPolisi sempat viral di Twitter.
Kini, muncul tagar baru yang berlawanan, yakni #PolriSesuaiProsedur dan menjadi trending. Tagar itu memiliki benang merah dengan berita kasus dugaan pemerkosaan di Luwu Timur, Sulawesi Selatann yang penyelidikannya dihentikan. Wardoyo