SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Satreskrim Polresta Solo membongkar sindikat pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) palsu.
Dalam kasus itu, polisi mengamankan dua orang, masing-masing wanita berinisial F dan seorang biro pembuat KTP palsu asal Jawa Barat berinisial W.
Kasatreskrim Polresta Solo AKP Djohan Andika didampingi Kanit IV Iptu Iptu Yulianus Dica Ariseno Adi menjelaskan, terbongkarnya kasus itu setelah KTP dan KK palsu tersebut hendak digunakan untuk mengajukan hutang di bank.
Sang korban berinisial S dan A melaporkan pengajuan hutang oleh seseorang di bank kepada polisi.
“Mereka merupakan bapak dan anak yang melaporkan KTP-nya dipalsukan untuk pengajuan hutang,” kata Djohan mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Senin (18/10/2021).
Djohan memaparkan, beberapa bulan sebelumnya, korban sempat kehilangan dompet beserta KTP. Tak hanya itu, korban juga sempat menyebarkan info kehilangan di media sosial (medsos) namun tanpa mensensor NIK yang bersangkutan.
Selang beberapa hari kemudian, pelaku berinisial F yang hendak mengajukan hutang ke sebuah bank di Solo ternyata data NIK dengan Dispendukcapil berbeda.
“Pihak bank kemudian memberitahu pemilik NIK tersebut. Kami kemudian mengamankan pelaku F,” tegasnya.
Dari pengakuan F, teryata dia menbuat KTP dan KK Palsu tersebut dari Biro Jasa di Bandung, milik W hingga dilakukan penangkapan.
Djohan memaparkan, dari hasil penggerebakan itu polisi menemukan banyak lembaran blangko dan KTP kosong yang diduga akan menjadi bahan baku pembuatan dokumen palsu. Selain itu juga ditemukan 65 stempel Dispendukcapil palsu dari berbagai daerah.
“Si F ini mengetahui biro jasa pembuatan KTP dan KK palsu ini dari Medsos. Untuk harganya satu KTP dijual Rp 500 ribu, untuk KK juga segitu. Dari pengakuan tersangka W, dia sudah dua tahun beroprasi. Sedang kita dalami sudah berapa kali dia membuat KTP dan KK palsu. Blangko-blangko katanya dia cetak sendiri,” ujar Djohan.
Akibat perbuatannya, kedua wanita ini diganjar dengan pasal 263 dan 264 KUHP tentang pemalsuan dokumen berharga dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara. Prabowo