SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemkab Sragen menegaskan tidak ada payung hukum yang mengatur soal penggunaan biaya pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) untuk dibagi-bagi dengan bahasa honor ke panitia atau pejabat.
Termasuk jatah uang honor atau fee dari dana pemohon PTSL untuk kepala desa (Kades), Camat dan lain sebagainya, juga dipastikan tidak ada.
“Tidak ada istilah itu (honor atau fee). Di Perbup tidak ada klausul penggunaan dana pemohon PTSL untuk itu,” papar Sekda Sragen, Tatag Prabawanto, Selasa (26/10/2021).
Karenanya, kepada pihak panitia desa untuk berhati-hati apabila menjalankan program PTSL dan mengelola uang tarikan biaya dari warga.
Tatag menekankan besaran biaya persiapan PTSL yang diminta ke pemohon sudah diatur dalam Perbup. Kemudian mekanisme penentuannya harus melalui musyawarah dengan warga.
Pengunaannya pun juga harus mengacu pada Perbup No 4/2020 tentang Pembiayaan Persiapan PTSL.
Senada, Wakil Ketua Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Kabupaten Sragen, Siswanto menegaskan Perbup No 4/2020 itu sudah mengatur bagaimana teknis penentuan biaya tambahan ke pemohon PTSL dan penggunaannya.
Di mana untuk desa dengan radius 0 sampai 15 kilometer dari pusat kota/kabupaten, biaya tambahannya maksimal Rp 500.000 per bidang.
Kemudian untuk desa dengan jarak di atas 15 kilometer sebesar Rp 600.000. Penentuan besaran biaya tambahan itu harus dimusyawarahkan dengan pemohon dan panitia serta dituangkan dalam berita acara.
Mengacu pada Perbup itu, ia juga memastikan tidak ada istilah atau pasal yang mengatur penggunaan dana biaya tambahan PTSL dari pemohon untuk kepentingan honor.
“Termasuk untuk honor Kades sampai Camat itu enggak ada di aturan Perbup.
Enggak ada istilah honor-honor itu. Yang diatur di Perbup ya hanya untuk pembiayaan kegiatan seperti biaya berkas, materai, patok dan lain-lainnya,” jelasnya.
Penegasan itu disampaikan menyikapi mencuatnya kasus dugaan penyimpangan PTSL di Desa Kecik.
Selain indikasi tarikan biaya Rp 2,5 juta sampai Rp 3 juta dengan alasan diproses reguler, juga terungkap ada SPJ penggunaan uang tarikan warga untuk dibagi-bagikan sebagai honor ke panitia, perangkat desa, Sekdes, Kadus, Kades hingga Camat dan BPN.
Dari SPJ yang saat ini sudah dilaporkan ke Inspektorat, ada temuan bagi-bagi honor senilai total Rp 31 juta lebih untuk pihak-pihak tersebut.
“Iya memang kemarin ada dua SPJ yang kita terima. Tapi sejauh mana, kita masih dalami,” ujar Sekretaris Inspektorat Kabupaten Sragen, Badrus Samsu Darusi kepasa wartawan kemarin.
Di sisi lain, mengacu Perbup No 4/2020, pada pasal 9 mencantumkan bahwa (1) Pembiayaan kegiatan operasional petugas kelurahan/desa pada program PTSL meliputi biaya penggandaan dokumen pendukung, biaya pengangkutan dan pemasangan patok.
Lalu biaya transportasi petugas kelurahan dari kantor kelurahan/desa ke Kantor Pertanahan dalam rangka perbaikan dokumen yang diperlukan.
Besarnya biaya transportasi itu harus sesuai standar harga barang dan jasa Pemerintah Daerah yang berlaku.
Kemudian di pasal 15 ketentuan peralihan juga dicantumkan apabila terdapat sisa biaya persiapan yang sudah dikumpulkan, maka dapat dikembalikan kepada pemohon PTSL atau dimusyawarahkan rencana penggunaan selanjutnya untuk kegiatan masyarakat. Tim JSnews
Poin-Poin Penting Perbup No 4/2020 tentang Pembiayaan Persiapan PTSL:
Pasal 10
(1) Besaran biaya yang diperlukan untuk persiapan pelaksanaan PTSL sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8 dan Pasal 9 yaitu sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
(2) Dalam hal biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mencukupi yang disebabkan antara lain jumlah patok batas tanah dan meterai yang
dibutuhkan lebih dari ketentuan dalam Pasal 8, terdapat kebutuhan selain ketentuan dalam Pasal 7 dan Pasal 9, besaran biaya dapat ditambah sesuai
hasil kesepakatan musyawarah kelompok masyarakat pemohon PTSL.
(3) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikelola sendiri oleh kelompok masyarakat dan bukan merupakan retribusi dari Pemerintah Daerah atau pungutan Pemerintah Desa.
(4) Penambahan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain dipergunakan untuk:
a. kebutuhan tambahan patok batas tanah dan
materai;
b. belanja alat tulis kantor (ATK);
c. makan dan minum selama pelaksanaan program PTSL
d. transportasi dari desa ke lokasi obyek PTSL dan sebaliknya, yang besarnya tidak melebihi standar harga barang dan jasa yang berlaku; dan
e. upah lembur selama pelaksanaan program PTSL.
(5) Penentuan besarnya biaya upah lembur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf e ditentukan berdasarkan kesepakatan kelompok masyarakat yang dituangkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
(6) Penambahan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. Kelurahan/desa dengan radius sampai dengan 15 (lima belas) kilo meter dari ibu kota kabupaten paling banyak Rp350.000,- (tiga ratus lima puluh
ribu rupiah).
b. Kelurahan/desa dengan radius lebih dari 15 (lima belas) kilo meter dari ibu kota kabupaten paling banyak Rp450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah).
Pasal 11
Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 tidak termasuk biaya pembuatan akta, Bea Perolehan Hak
atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh). (Tim JSnews) qx
BAB V
MEKANISME PEMBIAYAAN
Pasal 12
(1) Mekanisme penentuan besaran biaya persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilaksanakan sebagai berikut:
a. kelompok masyarakat melakukan musyawarah dan membentuk kepengurusan dengan melibatkan masyarakat pemohon secara
langsung;
b. menentukan perkiraan jumlah kebutuhan barang dan jasa yang dibutuhkan sesuai kebutuhan
kelompok masyarakat, yang dituangkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB);
c. menyepakati jumlah biaya yang harus ditanggung oleh setiap anggota kelompok masyarakat pemohon;
d. proses musyawarah sebagaimana dimaksud huruf a, huruf, b dan huruf c, dituangkan dalam Berita Acara Musyawarah.
(3) Penggunaan biaya persiapan PTSL
dipertanggungjawabkan oleh pengurus kelompok masyarakat kepada seluruh anggotanya dan didukung dengan administrasi pencatatan keuangan.
(4) Dalam hal setelah selesai kegiatan terdapat sisa dana biaya persiapan PTSL pada kelompok masyarakat, agar dimusyawarahkan kembali melalui
musyawarah kelompok masyarakat.
(5) Hasil musyawarah sebagaimana dimaksud pada dituangkan dalam Berita Acara Musyawarah.
BAB VI
PENGELOLAAN BIAYA
Pasal 13
Pengumpulan biaya persiapan PTSL sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 harus memperhatikan :
a. kepentingan kelompok masyarakat dapat terlayani dengan baik;
b. bermanfaat bagi masyarakat; dan
c. tercapainya program PTSL tepat waktu dan tepat sasaran.
Pasal 14
Pemerintah Desa memfasilitasi pembentukan kepengurusan kelompok masyarakat pemohon PTSL. Dan kelompok masyarakat pemohon PTSL.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 15
(1) Biaya persiapan PTSL yang telah dikumpulkan oleh masyarakat sebelum berlakunya Peraturan Bupati ini, agar dipertanggungjawabkan kepada masyarakat pemohon PTSL melalui musyawarah Kelompok Masyarakat yang dituangkan dalam Berita Acara Musyawarah.
(2) Dalam hal terdapat sisa biaya persiapan yang sudah dikumpulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dikembalikan kepada pemohon PTSL atau dimusyawarahkan rencana penggunaan selanjutnya untuk kegiatan masyarakat. (Tim JSnews)