SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemkab Sragen menegaskan tidak ada payung hukum yang mengatur soal penggunaan biaya pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) untuk dibagi-bagi dengan bahasa honor ke panitia atau pejabat.
Termasuk jatah uang honor atau fee dari dana pemohon PTSL untuk kepala desa (Kades), Camat dan lain sebagainya, juga dipastikan tidak ada.
“Tidak ada istilah itu (honor atau fee). Di Perbup tidak ada klausul penggunaan dana pemohon PTSL untuk itu,” papar Sekda Sragen, Tatag Prabawanto, Selasa (26/10/2021).
Karenanya, kepada pihak panitia desa untuk berhati-hati apabila menjalankan program PTSL dan mengelola uang tarikan biaya dari warga.
Tatag menekankan besaran biaya persiapan PTSL yang diminta ke pemohon sudah diatur dalam Perbup. Kemudian mekanisme penentuannya harus melalui musyawarah dengan warga.
Pengunaannya pun juga harus mengacu pada Perbup No 4/2020 tentang Pembiayaan Persiapan PTSL.
Senada, Wakil Ketua Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Kabupaten Sragen, Siswanto menegaskan Perbup No 4/2020 itu sudah mengatur bagaimana teknis penentuan biaya tambahan ke pemohon PTSL dan penggunaannya.
Di mana untuk desa dengan radius 0 sampai 15 kilometer dari pusat kota/kabupaten, biaya tambahannya maksimal Rp 500.000 per bidang.
Kemudian untuk desa dengan jarak di atas 15 kilometer sebesar Rp 600.000. Penentuan besaran biaya tambahan itu harus dimusyawarahkan dengan pemohon dan panitia serta dituangkan dalam berita acara.
Mengacu pada Perbup itu, ia juga memastikan tidak ada istilah atau pasal yang mengatur penggunaan dana biaya tambahan PTSL dari pemohon untuk kepentingan honor.
“Termasuk untuk honor Kades sampai Camat itu enggak ada di aturan Perbup.
Enggak ada istilah honor-honor itu. Yang diatur di Perbup ya hanya untuk pembiayaan kegiatan seperti biaya berkas, materai, patok dan lain-lainnya,” jelasnya.
Penegasan itu disampaikan menyikapi mencuatnya kasus dugaan penyimpangan PTSL di Desa Kecik.
Selain indikasi tarikan biaya Rp 2,5 juta sampai Rp 3 juta dengan alasan diproses reguler, juga terungkap ada SPJ penggunaan uang tarikan warga untuk dibagi-bagikan sebagai honor ke panitia, perangkat desa, Sekdes, Kadus, Kades hingga Camat dan BPN.
Dari SPJ yang saat ini sudah dilaporkan ke Inspektorat, ada temuan bagi-bagi honor senilai total Rp 31 juta lebih untuk pihak-pihak tersebut.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com