Beranda Umum Tips Mengenali Meterai Elektronik yang Asli dan Cara Menggunakannya

Tips Mengenali Meterai Elektronik yang Asli dan Cara Menggunakannya

Petugas Pos Indonesia menunjukkan lembaran materai Rp10.000 yang dijual di Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta, Senin, 1 Februari 2021. Bea materai sebesar Rp 10.000 mulai berlaku di tahun 2021. Meski bea materai Rp 10 ribu mulai berlaku di tahun 2021 ini, bea meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 masih bisa dipakai di 2021. TEMPO.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Meterai elektronik atau e-meterai telah disahkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada 1 Oktober 2021 lalu. Pengesahan tersebut juga diikuti beberapa peraturan bea meterai.

Dalam peratusan tersebut yang pertama dibahas adalah soal aturan pembayaran bea meterai menggunakan meterai elektronik.

Peraturan keduanya soal pengadaan, pengelolaan, dan penjualan meterai sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021.

Tujuan dikeluarkannya peraturan bea meterai yang berkaitan dengan e-meterai ini sebagai bentuk memberi akses kemudahan soal pembayaran bea meterai yang terutang atas dokumen berbentuk elektronik.

Seperti yang dikutip dari laman pajak.go.id juga menjelaskan tujuan peraturan ini memberikan kepastian hukum mengenai pelaksanaan pencetakan meterai tempel, pembuatan dan distribusi meterai elektronik, serta distribusi dan penjualan meterai tempel melalui penugasan

Seperti penamaannya, penggunaan e-meterai digunakan pada dokumen yang terutang bea meterai melalui sistem meterai elektronik dengan membubuhkan meterai elektronik. Seperti pada meterai fisik pada umumnya, e-meterai punya ciri khas unik dan dilengkapi dengan teknologi digital sehingga aman dan mudah dikenali.

Baca Juga :  Brio Gasak Pikup dan Tiga Motor di Gejayan, Kerugian Capai Rp 50 Juta

Bentuk e-meterai punya kode unik berbentuk nomor seri sejumlah 22 nomor, disertai dengan gambar lambang negara Garuda Pancasila. Pada e-meterai juga terdapat tulisan “METERAI ELEKTRONIK”, serta angka dan tulisan yang menunjukkan tarif bea meterai.

Bagi masyarakat yang ingin melakukan pembubuhan meterai elektronik terlebih dahulu mendaftarkan akun resmi Portal e-Meterai pada tautan https://pos.e-meterai.co.id, sedangkan untuk sistem pemabaaran ari aktivitas pembelian e-meterai dilakukan melalui cara Surat Setoran Pajak (SSP).

Terkait dengan aturan kedua soal pengadaan, pengelolaan, dan penjualan meterai, Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) merupakan pelaksana pencetakan meterai tempel serta pembuatan dan distribusi meterai elektronik.

Seperti yang disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, mengutip dari kemenkeu.go.id menyampaikan Perum Peruri juga turut melakukan edukasi, kampanye, dan penyampaian informasi kepada masyarakat dalam penggunaan e-meterai atau meterai elektronik.

Baca Juga :  Regulasi Transportasi Online Dibahas Kemnaker, Gelombang Penolakan Driver Menguat di Berbagai Kota

www.tempo.co

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.