Beranda Daerah Wonogiri Update Korban Tewas Pinjol yang Gantung Diri di Giriwoyo Wonogiri, Para Tersangkanya...

Update Korban Tewas Pinjol yang Gantung Diri di Giriwoyo Wonogiri, Para Tersangkanya Sudah Dibekuk

Korban pinjol
Petugas meminta keterangan para saksi kasus kematian korban pinjol di Kecamatan Giriwoyo, Wonogiri. Dok. Polres Wonogiri

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM — Masih ingat kasus ibu rumah tangga di Kecamatan Giriwoyo, Wonogiri yang nekat bunuh diri akibat diteror penagih pinjaman online (pinjol)? Kini para penerornya telah tertangkap.

Pengungkapan kasus itu berkat kerja keras jajaran kepolisian. Sejumlah kantor pinjol di beberapa daerah digerebek. Nah di antaranya adalah jaringan yang meneror korban ibu rumah tangga di Giriwoyo, Wonogiri tersebut.

Dalam konferensi pers, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sukses membekuk tujuh orang tersangka dari delapan kantor pinjol ilegal. Kantor mereka tersebar di wilayah Jakarta dan Tangerang.

Sindikat pinjol ilegal ini merupakan jaringan yang membuat ibu rumah tangga di Kecamatan Giriwoyo, Wonogiri, nekat mengakhiri hidupnya gegara tak kuat menanggung beban utang, di antaranya dari para pinjol.

“Dari yang kami ungkap, nyangkut ke peristiwa yang di Wonogiri, Jateng. Tim kami kemudian berangkat ke sana, kita explore, dari 23 pinjol nyangkut ke sini satu,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Pol Helmy Santika dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (15/10/2021).

Helmy menyebutkan sejumlah peran para tersangka dalam pinjol ilegal tersebut. Ada dari mereka yang bertugas menjadi operator SMS blasting dan desk collection. Untuk diketahui, desk collection merupakan aktivitas menagih utang melalui dunia maya.

Para tersangka ditangkap di sejumlah wilayah di Jakarta dan Tangerang sejak Selasa (12/10) dini hari. Mereka berinisial RJ, JT, AY, HC, AL, VN, dan HH.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga sukses menyita sejumlah barang bukti. Meliputi 121 unit modem, 17 unit CPU, 8 unit monitor, 8 unit laptop, 13 unit handphone, 1 box SIM card baru, dan 2 unit flash disk.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 45B Jo Pasal 29 dan/atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (4) dan/atau Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Baca Juga :  ASN Harus Melek AI dan Libatkan Media, Instruksi MenpanRB Rini Widyantini

“Kalau misalkan ada yang melapor, kita bisa menindaklanjuti. Syukur-syukur kita bisa menemukan data yang bersangkutan sehingga tidak disalahgunakan lagi oleh pelaku-pelaku yang lain,” jelas dia.

Sebagaimana diwartakan, daftar panjang korban bank plecit plus pinjaman online (pinjol) semakin bertambah. Ini menyusul ditemukannya seroang warga di Wonogiri, Jateng yang sudah tidak bernyawa usai gantung diri di rumahnya sendiri.

Diduga kuat perempuan tersebut nekat mengakhiri hidupnya lantaran tidak kuat menanggung beban hutang. Berdasarkan penyelidikan kepolisian, korban memiliki utang di sejumlah pinjol. Selain itu korban juga memiliki tanggungan di bank plecit alias sejenis koperasi yang memberikan bunga tinggi harian atau mingguan kepada warga.

Korban diduga dikejar-kejar untuk menyelesaikan kewajibannya itu. Bahkan korban diteror oleh bank online hingga membuatnya tidak kuat lagi.

Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Kasubsi Penmas Aipda Iwan Sumarsono, mengatakan peristiwa terjadi Sabtu (2/10/2021) sekitar pukul 04.00 WIB. Lokasi kejadian adalah rumah korban sendiri di Desa Selomarto Kecamatan Giriwoyo Wonogiri.

“Korban berinisial WP, 38 tahun,” ujar Iwan.

Baca Juga :  Pilbup Wonogiri, Setia 54 Persen Tangguh 45 Persen

Saat ditemukan korban tergantung dengan menggunakan tali tambang warna hijau. Posisi tergantung di teras depan rumah korban sebelah barat dengan menghadap ke selatan.

“Barang bukti yang kami amankan di antaranya tali tambang warna hijau yang digunakan untuk gantung diri, serta surat wasiat yang ditulis tangan oleh korban,” beber dia.

Korban kali pertama ditemukan oleh mertuanya sendiri. Saat itu sang mertua yang tinggal tak jauh dari rumahnya, keluar rumah bermaksud melakukan aktifitas seperti biasa.

Namun mertuanya kaget melihat korban sudah dalam kondisi menggantung di teras depan rumah. Saksi yakni sang mertua kemudian berteriak memanggil suaminya selanjutnya menurunkan korban.

“Setelah dilakukan visum oleh petugas dari Puskesmas Giriwoyo 1, tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan dan murni merupakan bunuh diri dengan dibuktikan catatan medis,” ucap Iwan.

Menurut keterangan suami, sudah beberapa hari ini korban mengalami perubahan. Terlihat seperti mempunyai beban atau masalah. Setelah ditanya oleh suaminya korban sempat bercerita mempunyai banyak hutang di beberapa pinjol dan bank plecit. Akhir-akhir ini sering mendapat teror dari bank online, sehingga membuat korban frustrasi. Aris