Beranda Umum Nasional 24 Desember – 2 Januari PPKM Level 3 Diterapkan Serentak, Pemerintah Diminta...

24 Desember – 2 Januari PPKM Level 3 Diterapkan Serentak, Pemerintah Diminta Waspadai Mobilitas Sebelum Itu

Ilustrasi. Penutupan jalur di Sragen Kota selama PPKM Darurat. Foto/Wardoyo

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Pemerintah telah mengumumkan rencana penerapan  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat  (PPKM)  level 3 secara merata di seluruh Indonesia jelang Natal dan Tahun baru besok.

Namun Pemerintah disarankan untuk mewaspadai kemungkinan tingginya mobilitas masyarakat sebelum PPKM Level 3 diberlakukan.

Hal itu dikemukakan oleh  mantan Direktur Penyakit Menular WHO Asia Tenggara, Tjandra Yoga Aditama.

Penerapan PPKM Level 3 di seluruh daerah  itu rwncananya akan berlangsung pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022.

Upaya itu dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 akibat libur Natal dan tahun baru.

“Kalau disebutkan bahwa dari sekarang diumumkan supaya masyarakat jangan terlanjur beli tiket, maka perlu diwaspadai juga kemungkinan tingginya mobilitas pada Kamis 23 Desember atau sebelumnya,” kata Tjandra dalam keterangannya, Sabtu ( 20/11/2021).

Tjandra mengatakan masih ada waktu 1 bulan sebelum penerapan PPKM Level 3. Dari pengalaman yang ada, maka situasi Covid-19 dapat berubah dalam hitungan hari atau pekan, sehingga keputusan akhir baiknya dilakukan ke lebih dekat dari waktu pelaksanaannya.

“Sejauh ini tentu kita belum tahu pasti tentang bagaimana situasi epidemiologik nanti di hari-hari akhir Desember 2021,” kata dia.

Baca Juga :  Hasto PDIP Minta Presiden Prabowo Imbau Jokowi untuk Tak Terlalu Cawe-cawe di Pilkada Serentak 2024

Menurut Tjandra, Covid-19 masih banyak memiliki aspek unpredictibility. Misalnya, ada atau tidaknya varian baru, walaupun sampai sekarang belum ada laporan jelas tentang varian baru Covid-19 yang amat mengkhawatirkan.

Yang pasti, kata Direktur Pasca Sarjana Universitas YARSI ini, untuk mengantisipasi lonjakan akibat libur Natal dan tahun baru, masyarakat tetap melakukan protokol kesehatan 3M dan 5M.

Kemudian memeriksakan diri jika ada gejala atau kemungkinan kontak atau sesudah bepergian dari negara yang sedang tinggi kasusnya.

“Untuk yang belum divaksinasi agar segera divaksinasi,” ujarnya.

Di sisi pemerintah, Tjandra menyarankan agar mengatur PPKM sesuai level yang ada dan meningkatkan jumlah tes. Saat ini, menurut dia, terkesan jumlah total tes seperti sudah memadai. Namun, masih banyak daerah yang belum mencapai target tes dan pelacakan.

Tjandra juga menyarankan agar pemerintah meningkatkan pemeriksaan whole genome sequencing untuk mendeteksi kemungkinan varian baru. Sampai 18 November 2021, Indonesia sudah memasukkan 8.839 sampel WGS virus SARS-CoV-2 penyebab Covid-19 ke GISAID, yang mengkompilasi data dari seluruh dunia.

Selain itu, vaksinasi juga harus digalakkan, apalagi sekitar 60 persen penduduk dari target vaksinasi Covid-19 belum mendapatkan suntikan lengkap. Juga ada 70 persen lansia dari target vaksinasi yang belum mendapat dosis lengkap.

Baca Juga :  Beban Rakyat Bakal Kian Berat! Usai PPN Naik Jadi 12 Persen, Harga BBM, LPG dan Tarif Listrik Bisa Melonjak

Mengenai mobilitas orang dari luar negeri, Tjandra menyampaikan 3 cara pengendalian. Ketiganya ialah pengetatan pemeriksaan di pintu masuk negara di kantor kesehatan pelabuhan (KKP), pemberlakuan masa karantina yang memadai, dan pemantauan bagi mereka yang sudah selesai karantina.

“Setidaknya sampai 7 atau 14 hari kemudian,” katanya ihwal kebijakan PPKM Level 3.

www.tempo.co