Beranda Daerah Sukoharjo 3 Tersangka Sudah Dibekuk, Polres Sukoharjo Buru 5 Pelaku Sindikat Pencuri 2...

3 Tersangka Sudah Dibekuk, Polres Sukoharjo Buru 5 Pelaku Sindikat Pencuri 2 Ton Kabel Telkom. Kerugian Rp 250 Juta

Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat menunjukkan potongan kabel Telkom yang dicuri sindikat pelaku. Foto/Wardoyo

SUKOHARJO, JOGLOSEMARNEWS.COM Polres Sukoharjo melalui Polsek Kartasura sukses membongkar sindikat pencurian kabel PT Telkom di wilayah setempat.

Sebanyak tiga orang pelaku dibekuk seusai beraksi menggulung kabel milik PT Telkom di Jalan Diponegoro, Timur SMP Kristen Kartasura, Desa Kertonatan, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Selasa (9/11/2021).

Ketiga pelaku sempat dihadirkan di Mapolres dalam pers rilis di hadapan awak media. Saat dihadirkan, ketiganya hanya menunduk ketika diinterogasi Kapolres.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengungkapkan, pencurian terjadi pada (9/11/2021) dini hari tadi.

Adapun barang yang dicuri adalah kabel tembaga seberat 2 ton milik PT Telkom Witel (Wilayah Telekomunikasi) Solo.

“Pelaku berjumlah kira-kira delapan orang, dan sementara tersangka yang berhasil kita amankan berjumlah tiga orang, yaitu MR (24), MRF (26), dan JH (28), dan untuk lima tersangka lainnya masih dalam pengejaran,” ujar Kapolres.

Baca Juga :  Dampak Pailit Sritex, Karyawan yang Dirumahkan Harus Banting Tulang  Cukupi Kebutuhan Keluarga

Kapolres menjelaskan, pelaku melaksanakan pencurian di Jalan Diponegoro, Timur SMP Kristen Kartasura dengan cara mereka masuk ke gorong-gorong kemudian memotong kabel tersebut menggunakan kapak.

“Jadi Kabel ini berada didalam tanah, pelaku melaksanakan aksinya dengan membuka pintu akses kabel yang berat dengan cara menariknya dengan menggunakan truk,” jelasnya.

Menurut pengakuan pelaku, pelaku telah melakukan pencurian kabel sebanyak empat kali. Dua kali di Blitar dan dua kali di Kartasura.

“Adapun hasil dari pencurian kabel ini dijual ke daerah Jakarta dan Cikarang,” jelas Kapolres.

Kapolres menambahkan, atas kejadian tersebut, PT Telkom mengalami kerugian sekitar 250 juta.

Baca Juga :  Pastikan Tidak Ada PHK Di Sritex, Wamenaker Immanuel : Ini Tanggung Jawab Moral dan Politik Saya

Atas perbuatannya, para pelaku dikenai pasal 363 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Wardoyo