Beranda Daerah Sragen Beli Paket Obat dari Shopee Seharga Rp 998.000, Pemuda asal Sragen Ditangkap...

Beli Paket Obat dari Shopee Seharga Rp 998.000, Pemuda asal Sragen Ditangkap Polisi. Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Tersangka pengedar pil koplo yang dibeli dari Shopee saat diamankan di Polres Sragen. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang pemuda asal Sambirejo, Sragen diringkus polisi usai membeli paket obat dari aplikasi jual-beli online Shopee.

Tidak hanya itu, pemuda bernama Heriyanto alias Heri (24) asal Dukuh Dukuh RT 18, Desa Musuk, Sambirejo itu juga terancam hukuman 15 tahun penjara.

Ternyata, usut punya usut, paketan obat yang dibelinya bukan sembarang obat. Hasil penyelidikan polisi, paket obat yang dibeli secara online itu adalah obat terlarang jenis pil koplo.

Walhasil, pemuda tamatan SMA itu dibekuk sesaat usai mengambil paketan barang pil koplo pesanannya.

“Dari hasil penyelidikan, tersangka mengaku mendapatkan obat psikotropika tersebut dengan cara membeli dari online Shopee seharga Rp 998.00,” ujar Kasat Narkoba Polres Sragen, AKP Rini Pangestuti saat memimpin konferensi pers di Mapolres Sragen kemarin.

Baca Juga :  Mantan Sekda Sragen Tatag Prabawanto Soroti Proyek Jembatan Penghubung Kecamatan Masaran Plupuh Yang Diterjang Banjir Sungai Bengawan Solo: Jangan Sampai Kontraktor Kabur !

Kasat menguraikan penangkapan dilakukan di Jalan Sragen – Balong tepatnya di Dukuh Blimbing RT 16, Desa Blimbing, Kecamatan Sambirejo, Sragen, tanggal 5 November pukul 16.30 WIB.

Penggerebekan dilakukan atas informasi masyarakat bahwa di lokasi kejadian sering dijadikan tempat transaksi obat terlarang.

Berbekal informasi itu, tim kemudian melakukan pengintaian. Tepat pada hari kejadian, tim kemudian mencurigai tersangka dengan gerak-gerik mencurigakan.

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang yang di simpan di dalam tas slempang, satu paket JNE berisi obat terlarang jenis psikotropika,” urainya.

Dari hasil pendataan, di tas itu ditemukan 20 butir pil koplo jenis RIKLONA 10 butir Alprazolam, 2 butir merek ZYPRAZ ALPRAZOLAM, dan 10 butir jenis ESILGAN ESTAZOLAM.

Selanjutnya tersangka diamankan berikut barang bukti yang ditemukan. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan pasal 62 UU No. 5 tahun 1997, tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Wardoyo