Beranda Daerah Sragen Jadi Tersangka Pemerasan, Ketua LSM Formas dan Anggota Dihadirkan di Polres Sragen....

Jadi Tersangka Pemerasan, Ketua LSM Formas dan Anggota Dihadirkan di Polres Sragen. Kapolres Sebut Uang Rp 20 Juta Sebagai Tanda Jadi

Ketua LSM Formas Sragen, AB (depan) dan anggotanya, SM, saat dihadirkan di Mapolres Sragen, Selasa (16/11/2021). Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Ketua LSM Forum Masyarakat Sragen, Andang Basuki dan Badan Harian, Sumardi, yang ditetapkan tersangka kasus pemerasan Kades dihadirkan di Mapolres Sragen, Selasa (16/11/2021).

Keduanya dihadirkan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres, AKBP Yuswanto Ardi.

Di hadapan awak media, Kapolres menyampaikan keduanya tertangkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) tim Reskrim bersama Satgas Saber Pungli, saat menerima uang dari Kades Kecik, SS.

“Kedua tersangka ini terlibat tindak pidana pemerasan. Kita jerat dengan pasal 368 subsider 369 KUHP,” papar Kapolres.

Kapolres menguraikan keduanya diamankan berikut barang bukti uang tunai Rp 20 juta. Uang itu diterima dari Kades Kecik sebagai tanda jadi dari Rp 100 juta yang disepakati.

Uang itu disanggupi Kades setelah sebelumnya kedua oknum tersebut mengancam dengan menakut-nakuti korban.

Baca Juga :  Sosok Elly Salon Pengusaha Sukses Asal Sragen Kini Mulai Buka Cabang di Belakang UMS Solo

Yakni apabila tidak memenuhi permintaan maka permasalahan Kades akan dilaporkan ke kepolisian, kejaksaan dan pengadilan.

“Korban kemudian menyetujui memberi uang dan pads saat penyerahan uang dilakukan OTT oleh tim Reskrim dan Satgas Saber Pungli. Dari kasus ini, kita amankan 2 buah HP dan uang Rp 20 juta sebagai tanda jadi. Sisanya nanti akan dilengkapi. Kami amankan juga kendaraan yang digunakan sarana untuk melakukan pemerasan,” jelas Kapolres.

Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi saat memimpin konferensi pers dugaan pemerasan oleh oknum Ketua dan anggota LSM Formas Sragen, Selasa (16/11/2021). Foto/Wardoyo

Kasat Reskrim AKP Lanang Teguh Pambudi menambahkan dalam kasus ini, penyidik juga menyita surat-surat dari tersangka.

Di antaranya beberapa surat tugas dan surat kuasa atas nama LSM Formas Sragen dari masyarakat seolah-olah melakukan penyelidikan atas permasalahan Kades.

Surat kuasa itu yang digunakan untuk menakut-nakuti apabila tidak memenuhi permintaan uang maka akan dilaporkan ke kepolisian, pengadilan dan kejaksaan.

Baca Juga :  HRS Kader Golkar Sragen Sempat Jadi Tersangka di Polres Sragen Kini Bebas Dari Jerat Pidana Lewat Praperadilan

Sementara, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya dijerat pasal 368 subsider 369 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Wardoyo

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.