JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Jadi Tersangka Pemerasan, Ketua LSM Formas dan Anggota Dihadirkan di Polres Sragen. Kapolres Sebut Uang Rp 20 Juta Sebagai Tanda Jadi

Ketua LSM Formas Sragen, AB (depan) dan anggotanya, SM, saat dihadirkan di Mapolres Sragen, Selasa (16/11/2021). Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Ketua LSM Forum Masyarakat Sragen, Andang Basuki dan Badan Harian, Sumardi, yang ditetapkan tersangka kasus pemerasan Kades dihadirkan di Mapolres Sragen, Selasa (16/11/2021).

Keduanya dihadirkan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres, AKBP Yuswanto Ardi.

Di hadapan awak media, Kapolres menyampaikan keduanya tertangkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) tim Reskrim bersama Satgas Saber Pungli, saat menerima uang dari Kades Kecik, SS.

“Kedua tersangka ini terlibat tindak pidana pemerasan. Kita jerat dengan pasal 368 subsider 369 KUHP,” papar Kapolres.

Kapolres menguraikan keduanya diamankan berikut barang bukti uang tunai Rp 20 juta. Uang itu diterima dari Kades Kecik sebagai tanda jadi dari Rp 100 juta yang disepakati.

Baca Juga :  Viral Mobil Rusak Usai Minum Dexlite di Sragen, SPBU: Bukan Abal-abal, Tapi Karena Terkontaminasi Air

Uang itu disanggupi Kades setelah sebelumnya kedua oknum tersebut mengancam dengan menakut-nakuti korban.

Yakni apabila tidak memenuhi permintaan maka permasalahan Kades akan dilaporkan ke kepolisian, kejaksaan dan pengadilan.

“Korban kemudian menyetujui memberi uang dan pads saat penyerahan uang dilakukan OTT oleh tim Reskrim dan Satgas Saber Pungli. Dari kasus ini, kita amankan 2 buah HP dan uang Rp 20 juta sebagai tanda jadi. Sisanya nanti akan dilengkapi. Kami amankan juga kendaraan yang digunakan sarana untuk melakukan pemerasan,” jelas Kapolres.

Baca Juga :  Gara-gara Jualan Obat Mercon Saat Bulan Suci Ramadhan Pemuda di Sragen Ditangkap Polisi Terancam Pidana
Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi saat memimpin konferensi pers dugaan pemerasan oleh oknum Ketua dan anggota LSM Formas Sragen, Selasa (16/11/2021). Foto/Wardoyo

Kasat Reskrim AKP Lanang Teguh Pambudi menambahkan dalam kasus ini, penyidik juga menyita surat-surat dari tersangka.

Di antaranya beberapa surat tugas dan surat kuasa atas nama LSM Formas Sragen dari masyarakat seolah-olah melakukan penyelidikan atas permasalahan Kades.

Surat kuasa itu yang digunakan untuk menakut-nakuti apabila tidak memenuhi permintaan uang maka akan dilaporkan ke kepolisian, pengadilan dan kejaksaan.

Sementara, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya dijerat pasal 368 subsider 369 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com