Beranda Daerah Solo Kasus Perampokan Gudang Rokok di Solo, Korban Pernah Terima Ancaman dari Pelaku:...

Kasus Perampokan Gudang Rokok di Solo, Korban Pernah Terima Ancaman dari Pelaku: Mati Ngarep Opo Mati Mburi

Seoprang Satpam di gudang distribusi sebuah rokok di wilayah Joyontakan, Serengan, Solo ditemukan meniggal dengan luka di kepala, diduga menjadi korban perampokan Senin (15/11/2021) pagi. Istimewa

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Kakak almarhum korban perampokan gudang rokok, Suripto (32), Muhammad Ayub membeberkan fakta sebelum kasus itu terjadi.

Seperti diketahui, Suripto tewas dihabisi mantan rekannya sendiri berinisial RS alias S di gudang rokok di Jalan Brigjen Sudiarto, Serengan, Solo, Senin (15/11/2021).

Pelaku sendiri telah diciduk di rumahnya Kampung Tekil, Desa Sembukan, Kecamatan Sidoharjo, Wonogiri, Jumat (19/11/2021) pagi dan kini mendekam di Rutan Mapolresta Solo.

Sebelum kejadian tersebut, Ayub juga mengungkapkan bahwa korban pernah bercerita mendapat ancaman dari pelaku melalui pesan whatsaap setelah pelaku dipecat.

“Ancaman pernah dilakukan pelaku ke korban dua atau tiga bulan yang lalu. Tiga kali korban menceritakan masalah itu, salah satunya ancaman yang berbunyi, mati ngarep opo mati mburi (mati di depan apa mati belakang),” ucapnya.

Baca Juga :  Kolaborasi Hipmi Peduli, HLC Serahkan Bantuan Safety Set

Masalah itu menurut Ayub, korban pernah mengeluh kelakuan pelaku ke korban mengenai pelaku tidak pernah masuk kerja, yang akhirnya korban Suripto harus rela menggantikan jam kerja pelaku.

“Beberapa kali pelaku melakukan demikian, sampai tidak ada ucapan terima kasihnya kepada korban. Yang akhirnya perusahaan mengetahui dan memutus kerja pelaku. Dari itu mungkin pelaku menaruh dendam kepada korban,” tambah Ayub.

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, pelaku merupakan mantan satpam di gudang tersebut, namun dipecat beberapa bulan yang lalu.

“Karena indisipliner, pelaku ini dipecat. Dari hasil penyeldidikan, ada motif dendam dan ekonomi,” tegas Ade Safri.

Akibat perbuatannya, pelaku diancam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal seumur hidup hingga mati, serta pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Prabowo 

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.