SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Penyesuaian syarat perjalanan domestik kembali dilakukan oleh Kementerian Perhubungan. Salah satu keputusan yang paling disorot adalah pencabutan aturan wajib PCR/antigen bagi pelaku perjalanan darat yang menempuh jarak 250 kilometer atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa-Bali.
Penyesuaian kembali tentang aturan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat, laut, udara, maupun perkeretaapian di masa pandemi Covid-19 tertuang dalam empat Surat Edaran (SE). Keempat SE terbaru itu diterbitkan Selasa (2/11/2021)
“Keempat SE Kemenhub ini diterbitkan merujuk pada terbitnya Instruksi mendagri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021,” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, sebagaimana dilansir dari Liputan6 pada Rabu (3/11/2021).
Transportasi darat jarak jauh yang menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, dan angkutan penyeberangan dari dan ke wilayah Pulau Jawa- Bali serta di luar Pulau Jawa-Bali untuk daerah dengan kategori PPKM Level 3, PPKM Level 2, dan PPKM Level 1, hanya wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan. Selanjutnya, kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama) juga perlu ditunjukkan.
Sementara itu, khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat yang menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, transportasi sungai, danau, dan penyeberangan, dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen.
Sebelumnya, baru berlaku beberapa jam saja, berbagai pihak memberikan kritikan pedas terhadap peraturan Kemenhub yang mewajibkan tes PCR maksimal 3×24 jam atau antigen maksimal 1×24 jam sebelum perjalanan untuk orang yang melakukan perjalanan darat minimal 250 kilometer atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa-Bali.
Hal tersebut membuat pemerintah mengkaji kembali aturan yang ada. Hasilnya, penyesuaian ulang yang terbaru pun diberlakukan.
Revisi peraturan tersebut diterbitkan melalui SE Kemenhub No. 94 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.
SE tersebut menggantikan salah satu dari empat SE tentang syarat perjalanan domestik melalui moda transportasi darat yang telah dicabut. Linda Andini Trisnawati