JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sukoharjo

Tilang Elektronik di Sukoharjo, Catat Ini Daftar 10 Titik yang Dipasangi Kamera CCTV ETLE dan Pelanggaran yang Bisa Terekam!

Pemasangan kamera ETLE untuk penerapan tilang elektronik di Sukoharjo. Foto/Wardoyo
   

SUKOHARJO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Polres Sukoharjo memastikan siap untuk segera menerapkan tilang elektronik.

Sebanyak 10 titik akan menjadi lokasi pemantauan yang dipasangi perangkat ETLE. Pemasangan dilakukan seusai tim Korlantas Polri bersama Satlantas Polres Sukoharjo melaksanakan survey lokasi pemasangan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kabupaten Sukoharjo, Rabu (3/11/2021).

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan rencananya sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kabupaten Sukoharjo akan segera diluncurkan pada 2022 mendatang.

Dari hasil survey, terdapat 10 titik lokasi pemasangan ETLE di Kabupaten Sukoharjo. Di antaranya di Terminal Sukoharjo, Simpang 5 Sukoharjo, Simpang 4 Univet, Jalan raya Wonogiri-Solo/ Dolog, Simpang 4 Ciu, Bundaran Pandhawa Solo baru.

Kemudian, di depan Pom Bensin Solo Baru, Simpang 4 The Park, Pos 7 UMS, dan Kranggan.

Baca Juga :  Sukseskan Program 1 Juta Rumah Pemprov Jateng, Blesscon Bangun Rumah Warga di Sukoharjo

“Sejauh ini kita masih merancang pemasangan ETLE di wilayah Kabupaten Sukoharjo, rencananya pemasangan perangkat tilang elektronik ini masih terus dimatangkan sebelum diluncurkan,” ujar Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Kamis (4/11/2021).

Dengan penerapan ETLE, masyarakat diimbau agar tidak lagi melakukan pelanggaran lalu-lintas. Sebab sekarang semua sudah direkam dan terpantau oleh ETLE.

Apabila ETLE sudah diberlakukan secara resmi, maka tilang akan berjalan terus selama 1×24 jam dan berkas tilang akan dikirim ke rumah melalui jasa pos.

“Nanti ETLE akan membaca plat nomor kendaraan pada saat terjadi pelanggaran, dari plat nomor akan diketahui alamat pemilik kendaraan bermotor. Apabila pemilik kendaraan bermotor tidak sesuai dengan STNK, maka yang mendapat tilang tetap pemilik kendaraan sesuai nama di STNK,” jelasnya

Baca Juga :  Sukseskan Program 1 Juta Rumah Pemprov Jateng, Blesscon Bangun Rumah Warga di Sukoharjo

Kapolres menambahkan pihaknya mengimbau kepada masyarakat apabila membeli kendaraan bermotor bekas atau seken agar segera balik nama.

“Supaya pemilik kendaraan lama tidak menjadi korban tilang. Padahal kendaraannya sudah dijual ke orang lain,” katanya.

Untuk diketahui, beberapa pelanggaran yang dapat direkam tilang elektronik atau ETLE, di antaranya melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, tidak memakai helm yang berstandar SNI, memainkan gawai saat berkendara, menggunakan plat palsu, tidak menggunakan sabuk pengaman.

Dengan adanya peningkatan sistem tilang elektronik ini, diharapkan masyarakat dapat meningkatkan rasa disiplin berkendara sehingga tercipta kemanan dan kenyamanan berlalu lintas. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com