JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

KPID Jateng Minta Jam Tayang Konten Lokal Dibenahi, Mayoritas Program  Lokal Tayang Dini Hari

   

 

SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah menyoroti ditempatkannya siaran lokal dari stasiun televisi jaringan nasional pada jam siar yang kurang strategis sehingga kemungkinan besar sulit dijangkau pemirsa.

Televisi nasional yang berjaringan di daerah harus memberikan porsi siaran lokal, namun praktiknya siaran konten lokal itu diitaruh di jam-jam yang kurang strategis misalnya pada dinihari. Hal itu diperoleh dari hasil pemantauan yang dilakukan tim pemantau KPID Jateng terhadap konten-konten lokal dari televisi berjaringan.

“Padahal tegas dinyatakan di dalam aturan Standar Program Siaran (SPS) bahwa minimal 30% siaran lokal harus disiarkan pada jam siar utama atau prime time. Ini yang belum bisa dipenuhi oleh TV SSJ,” tegas Ari Yusmindarsih, Komisioner KPID Jateng Bidang Isi Siaran, dalam siaran pers yang diterima redaksi JOGLOSEMARNEWS.COM , Kamis (4/11/2021).

“Mayoritas tayang dini hari, jarang sekali orang bangun jam segitu untuk nonton TV. Sayangnya saat memasuki Bulan Ramadhan, di mana jam dini hari menjadi prime time, jam siarnya kegeser lagi ke jam siar tidak strategis lainnya. Cuma ada dua program yang tayang siang hari, antara pukul 12.00 hingga 14.00, isinya berita lokal yang sering kali di-mix dengan berita nasional juga,” papar Ari menambahkan.

Dikatakan Ari, mengacu pada Undang-undang 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, dijelaskan bahwa sistem penyiaran nasional dikembangkan dengan membentuk stasiun jaringan dan stasiun lokal (Pasal 6).

Baca Juga :  Pabrik Pil Koplo Beromzet Triliunan Rupiah di Semarang Digerebek BPOM

“Ketentuan tersebut diatur lebih detil dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Swasta bahwa relai tetap dalam lingkup sistem stasiun jaringan maksimal 90% untuk televisi (Pasal 17),” katanya.

Regulasi di atas kemudian diterjemahkan lebih teknis dalam Pasal 68 Ayat (1) Peraturan KPI tentang Standar Program Siaran (SPS) yang menyatakan bahwa “program siaran lokal wajib diproduksi dan ditayangkan dengan durasi paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) untuk televisi dan paling sedikit 60% (enam puluh per seratus) untuk radio dari seluruh waktu siaran berjaringan per hari.”

Dalam rangka pemenuhan ketentuan-ketentuan di atas, televisi sistem stasiun jaringan (TV SSJ) menyiarkan konten lokal yang dipancarkan dari stasiun setempat.

Hasil pemantauan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah menunjukkan bahwa sebagian besar TV SSJ telah memenuhi ketentuan minimal 10%. Namun terdapat 2 (dua) stasiun televisi yang belum memenuhi, yaitu RTV (8%) dan Net (6%). Adapun persentase tertinggi terdapat pada stasiun GTV dan Trans7, masing-masing 15%.

Konten Cukup Variatif

Hasil pemantauan juga menunjukkan bahwa rata-rata siaran lokal Jawa Tengah kurang lebih sebesar 11% dari siaran per hari, tepatnya 2 jam 33 menit.

Konten siaran lokal di Jawa Tengah cukup variatif dengan mayoritas berisi berita-berita lokal straight news. Namun di samping itu juga terdapat banyak program dengan format softnews dengan berbagai macam spesifikasi topik, mulai dari jelajah obyek wisata, budaya, kuliner, perekonomian, hingga human interest. Program lainnya yang cukup merata di semua stasiun TV SSJ adalah program keagamaan.

Baca Juga :  Empat Pria Setengah Mabuk Aniaya Pemilik Café di Semarang Diringkus Polisi

Ari Yusmindarsih mengatakan bahwa pemenuhan konten lokal dengan program-program variatif menunjukkan bahwa stasiun lokal cukup mumpuni untuk melakukan produksi mandiri tanpa harus relai dari stasiun induk.

“Kalau terus diberdayakan dengan baik, stasiun lokal seharusnya sudah mampu untuk lebih banyak mengangkat potensi-potensi Jawa Tengah menjadi materi siaran yang menarik. Tidak menutup kemungkinan akan memberikan nilai bisnis bagi lembaga penyiaran,” ungkapnya.

KPID Jawa Tengah juga menyoroti durasi program lokal yang tidak mengalami peningkatan signifikan. Ketua KPID Jawa Tengah, Muhammad Aulia, mengutip ketentuan Pasal 68 SPS bahwa selain diberi batasan minimal 10%, siaran lokal juga secara bertahap wajib ditingkatkan hingga paling sedikit 50% dari seluruh waktu siaran berjaringan per hari.

“Peningkatan ini kita lihat nyaris belum ada, tahun lalu data pemantauan kita juga segitu. Artinya semangat UU Penyiaran yang hendak membangun penyiaran yang adil dan terpadu masih jauh dari ideal. Durasi 10% terlalu sedikit untuk menciptakan keseimbangan informasi antardaerah serta antara daerah dan pusat,” ungkap Aulia menjelaskan pengertian Pasal 6 UU Penyiaran.

“Ke depan akan kita dorong lagi pengelola lembaga penyiaran, baik pengelola stasiun lokal maupun induk jaringan, untuk lebih diperhatikan program lokalnya. Tujuannya agar konten lebih variatif, kontribusi untuk pembangunan daerah, dan yang terpenting agar siaran lebih sesuai dengan nilai-nilai kearifan lokal”, pungkas Aulia.(ASA)

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com