Beranda Daerah Sragen Mafia Sabu Bakek Digerebek Polisi di Sambungmacan Sragen. Ditangkap Usai Transaksi di...

Mafia Sabu Bakek Digerebek Polisi di Sambungmacan Sragen. Ditangkap Usai Transaksi di Jalan Layang

Ilustrasi penangkapan tersangka tindak kejahatan. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tim Satres Narkoba Polres Sragen kembali membekuk mafia narkoba jenis sabu.

Tersangka diketahui bernama Iswahyudin alias Bakek (36). Pria yang berprofesi sebagai karyawan swasta itu dibekuk di jalan depan rumah Pak Candra di Dukuh Trobayan RT 02, Desa Gringging, Kecamatan Sambungmacan, Sragen.

Pria asal Dusun Surobayan RT 11/3, Tengaran, Peterongan, Jombang itu dibekuk sekitar pukul 21.00 WIB. Dia digerebek sesaat usai bertransaksi sabu.

Penangkapan Bakek terungkap dalam konferensi pers yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Rini Pangestuti di Mapolres Sragen kemarin.

Ia mengatakan penangkapan bermula ketika tim mendapati informasi masyarakat bahwa di sekitar jembatan layang sering dijadikan lokasi transaksi narkoba.

Berbekal informasi itu, tim opsnal Sat Narkoba Res Sragen di pimpin oleh kanit opsnal Ipda Agus Warsito kemudian melakukan pemantauan di sekitaran lokasi yang dicurigai.

Baca Juga :  Kampanye Terbuka Paslon 02 Sigit-Suroto di Sragen Libatkan Banyak Anak-anak, Bawaslu Langsung Beri Peringatan Melalui Pembawa Acara di Panggung

Setelah sekitar pukul 20.50 WIB, anggota mencurigai seseorang yang gerak- geriknya mencurigakan. Lalu tim mengikuti dari kejauhan.

Setelah itu kemudian dilakukan penangkapan. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan dapat di temukan sebuah bungkus rokok merk Gudang Garam Surya 12 warna Merah yang di dalamnya terdapat plastik klip berisikan serbuk kristal jenis sabu.

Paket sabu itu ditemukan disimpan di kantong celana depan sebelah kanan. Tersangka kemudian diamankan dengan barang bukti satu paket sabu.

Kemudian sebuah HP Vivo dan satu celana panjang yang dikenakan tersangka saat penangkapan.

“Tersangka bakal dijerat dengan pasal 112 ayat (1) huruf UU No. 35 tahun 2009 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tandasnya. Wardoyo