Beranda Daerah Wonogiri Motor Dikunci Stang Ternyata Masih Bisa Dicuri, Seperti Aksi Pelaku Curanmor Yamaha...

Motor Dikunci Stang Ternyata Masih Bisa Dicuri, Seperti Aksi Pelaku Curanmor Yamaha Jupiter MX di Joho Jatisrono Wonogiri ini

Kapolres menginterogasi pelaku curanmor. Dok. Polres Wonogiri

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM — Sepeda motor termasuk barang berharga yang wajib dijaga agar tidak hilang dicuri. Langkah penjagaan ini banyak dilakukan oleh pemilik sepeda motor, misalnya dengan mengunci stang saat diparkirkan.

Namun apakah hanya dengan mengunci stang sudah menjamin motor aman? Apakah si tangan panjang akan langsung balik kanan begitu mengetahui motor sasarannya dalam keadaan terkunci stang?.

Ternyata jawabannya adalah motor meskipun dalam keadaan dikunci stang tidak menjamin 100 persen aman dan aksi pencurian. Si pencuri punya banyak akal untuk mengatasi kunci stang ini.

Terbukti dari aksi pencurian motor Yamaha Jupiter MX di Joho Jatisrono Wonogiri. Dimana sepeda motor sudah dikunci stang empunya saat diparkir di gubug tengah sawah. Namun masih saja motor bisa berpindah tangan.

Beruntung pelaku berhasil dibekuk petugas. Ada dua orang pelaku aksi curanmor Yamaha Jupiter MX ini dan keduanya masih berumur 14 tahun dan duduk di bangku SMP.

Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Kasatreskrim AKP Supardi dan Kasihumas AKP Suwondo, Minggu (21/11/2021) mengungkapkan, sebuah motor bebek Yamaha Jupiter MX hilang saat diparkir di dalam gubug tengah sawah.

Pelaku pencurian motor Yamaha Jupiter MX di Jatisrono ini cukup cerdik. Pasalnya mampu menggondol motor yang dalam terkunci stang.

Beruntung petugas bergerak cepat. Pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) Yamaha Jupiter MX ini sudah berhasil ditangkap. Yang bikin mengelus dada ternyata pelaku ada dua orang dan masih berstatus pelajar SMP. Keduanya masih berusia belasan tahun.

Baca Juga :  Daftar TPS Cabup Cawabup Wonogiri dalam Pilkada Wonogiri 2024

Kasus ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP ayat (4) juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Peristiwa diketahui Senin tanggal 15 November 2021 sekitar pukul 16.00 WIB. Kasus curanmor Yamaha Jupiter MX dilaporkan ke Polsek Jatisrono sekitar pukul 18.30 WIB.

“Pelapor atau korban adalah Parto Samini (68),warga Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara,” kata dia.

Sementara pelaku ada dua orang. Yakni DB (14), dan AG (14). Keduanya pelajar SMP warga Kecamatan Jatipurno, Wonogiri.

Kasus itu berawal ketika
korban pergi ke sawah dengan menggunakan sepeda motor jenis bebek Yamaha Jupiter MX warna biru dengan nomor polisi AD 6950 QG. Sesampainya di gubug tepi sawah alamat Joho RT 16 RW 4 Desa Jatisrono Kecamatan Jatisrono Wonogiri, korban memarkirkan sepeda motor miliknya.

Sepeda motor itu diparkir pada posisi dikunci stang. Lalu korban berjalan menuju sawahnya yang berjarak lebih kurang 200 meter untuk mencangkul.

Sekitar sejam korban selesai mencangkul sawahnya. Korban berniat kembali ke rumahnya. Namun ketika kembali ke gubug korban terkejut melihat sepeda motor yang saat itu diparkir sudah tidak berada di tempat semula.

Baca Juga :  CPNS Wonogiri 2024, 230 Pelamar Lolos SKD 5 Formasi Sama Sekali Tak Diminati

Korban lantas melaporkan peristiwa yang dialaminya ke kepolisian. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp8.000.000.

Setelah bekerja keras akhirnya petugas berhasil membekuk pelaku curanmor Yamaha Jupiter MX itu. Sejumlah barang bukti ikut diamankan, meliputi motor Yamaha Jupiter MX warna biru nomor polisi AD 6950 QG dalam keadaan terpisah/pretelan, beserta STNK-nya. Juga satu unit motor Yamaha Vega warna putih.

“Pelaku melepas kabel stop kontak dan disambung dengan menggunakan kawat lalu distarter,” ujar dia.

Hasil curian dijual via medsos facebook. Kedua pelaku berhasil ditangkap pada Jumat (19/11/2021) di wilayah berbeda. DB ditangkap di rumahnya sedangkan AG ditangkap di Kecamatan Slogohimo saat hendak menjual hasil curian. Aris