BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Satpol PP Boyolali menjatuhkan sanksi administrasi kepada dua perusahaan pemilik dua tower Base Transceiver Station (BTS) ilegal.
Sanksi berupa denda tersebut mencapai ratusan juta rupiah.
Kasi Penindakan Satpol PP Boyolali, Tri Joko Mulyono mengungkapkan, kedua perusahaan itu masing- masing didenda sebesar Rp 41,292 juta atau 2 kali besaran retribusi dan satunya lagi didenda 5 kali retribusi atau sebesar Rp 103,110 juta.
“Denda yang dibayarkan langsung masuk kas daerah,” katanya pada Senin (1/11/2021).
Dijelaskan, tower tersebut berada di wilayah Kecamatan Musuk dan Kecamatan Nogosari. Kedua tower bodong itu diketahui sudah operasional namun tanpa memiliki izin atau IMB. Sehingga dikenai sanksi administrasi.
“Karena sudah membayar denda maka kedua tower itu bisa mendapatkan IMB sehingga menjadi tower legal.”
Apakah di Boyolali masih ada tower BTS ilegal ? Tri Joko mensinyalir masih ada tower yang belum memiliki IMB.
“Di Boyolali ada sekitar 200-an tower BTS. Beberapa diantaranya disinyalir belum memiliki izin.
“Selama tahun 2021 ini saja sudah ditindak sebanyak 10 tower ilegal.”
Untuk itu, pihaknya mengajak peran serta masyarakat, pemerintah desa dan kecamatan untuk proaktif memantau keberadaan tower di wilayah masing- masing.
Sehingga jika diketahui ada tower ilegal bisa secepatnya melaporkan ke Pemkab Boyolali atau melalui Satpol PP.
“Jumlah petugas Satpol PP sangat terbatas sehingga sulit untuk memantau seluruh wilayah Boyolali. Jadi peran serta aktif masyarakat sangat kami harapkan.”
Dicontohkan, saat ini diketahui ada 5 tower tak berizin di Boyolali. Sayangnya, upaya penyelesaian melalui sanksi menemui kendala karena belum diketahui perusahaan selaku pemiliknya. Praktis penyelesaian belum tuntas.
“Apalagi, ada pemilik tanah yang disewa untuk pendirian tower tak mau bersikap terbuka. Ini menyulitkan kami untuk bertindak.”
Namun demikian, pihaknya sudah menyiapkan langkah terakhir. Jika tetap tak diketahui pemiliknya, maka pihaknya akan segera memutuskan catu daya tower tersebut. Hanya saja, pemutusan tersebut setahu desa atau kecamatan setempat. Waskita
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.















