SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tim sapu bersih pungutan liar (Saber Pungli) Kabupaten Sragen mengamankan dua orang personel Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Masyarakat Sragen (Formas) karena diduga melakukan pemerasan terhadap kepala desa (Kades) Kecik, Kecamatan Tanon, Senin (8/11/2021).
Dua orang yang diamankan adalah Ketua LSM berinisial AB dan salah satu personelnya, berinisial SM. Keduanya diamankan dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) dengan barang bukti uang tunai Rp 20 juta.
Kabar yang berkembang, uang itu diduga terkait upaya penyelesaian yang ditawarkan keduanya terhadap Kades yang saat ini sedang menjalani pemeriksaan kasus PTSL.
Data yang dihimpun di lapangan, OTT dilakukan sekitar pukul 13.00 WIB di sebuah rumah makan di Sragen Kota dekat Alun-alun.
Operasi dilakukan sesaat setelah dilakukan serah terima uang dari Kades ke kedua oknum LSM tersebut.
Tak lama berselang, tim Saber Pungli langsung menyergap kedua oknum itu dengan barang bukti uang Rp 20 juta.
Diawali Aduan Pemerasan
Informasinya, sejak pagi, tim Saber Pungli sudah menerima aduan bahwa ada oknum Kades yang merasa diperas oleh LSM.
Usai dilakukan tangkap tangan, kedua oknum itu langsung dibawa ke Polres Sragen untuk menjalani pemeriksaan.
“Iya benar. Ini masih kita dalami. Jadi awalnya kita dapat informasi, terus kita laksanakan OTT,” papar Ketua Satgas Pungli Kabupaten Sragen yang juga Wakapolres Sragen, Kompol Kelik Budhi Antara saat dikonfirmasi wartawan, Senin (8/11/2021).
Kompol Kelik menjelaskan OTT dilakukan oleh tim Satgas Saber Pungli. OTT dilakukan terkait permasalahan PTSL di Desa Kecik, Kecamatan Tanon.
Namun ia tidak menjelaskan lebih detail dan hanya menyampaikan saat ini kasus tersebut masih dalam penanganan tim.
Wakil Ketua Satgas Saber Pungli Kabupaten Sragen yang juga Kasi Intel Kejari Sragen, Dibto Brahmono membenarkan adanya OTT tersebut.
Penangkapan itu dilakukan menindaklanjuti aduan yang masuk ke Tim Saber Pungli tadi pagi perihal adanya informasi masyarakat bahwa Kades Kecik diperas Rp 100 juta.
Karena bukan ranah tipikor, informasi itu kemudian dikoordinasi dengan Ketua Saber Pungli Kabupaten yakni Wakapolres.
Selanjutnya, Satgas memutuskan untuk menindaklanjuti dengan melakukan OTT. Penangkapan melibatkan 8 personel gabungan dari Satgas Saber Pungli. Masing-masing dari Polres, Kejaksaan Negeri dan Inspektorat.
“Permintaannya (terduga pelaku) agar (korban) memberikan uang senilai Rp 100 juta. Kemudian akan diberikan Down Payment (DP) atau uang muka sebesar Rp 20 juta. Diinformasikan penyerahan dilakukan dilakukan pukul 13.00 WIB. Lalu tim bergerak untuk melakukan OTT setelah transaksi,” terangnya.
Dibto membenarkan lokasi penangkapan ada di sebuah rumah makan di wilayah Sragen Kota. Lokasinya tidak jauh dari Pendapa Rumah Dinas Bupati.
”Lokasinya tidak jauh dari pendopo. Waktu awal kami interogasi, kedua terduga memang nggak mau bilang. Baru kemudian akhirnya mau mengaku,” imbuhnya.
Ditahan di Polres
Menurutnya, setelah ditangkap, kedua oknum itu kemudian dibawa ke Polres dan ditahan. Selanjutnya mereka dilakukan pemeriksaan oleh tim.
Sementara, Kades diperiksa sebagai
saksi karena dalam kasus ini berposisi sebagai korban pemerasan.
”Barang buktinya uang Rp 20 juta. Pak Lurah karena korban diperiksa sebagai saksi,” tandasnya.
Ditambahkan, indikasi pemerasan tersebut diduga terkait kasus dugaan pungli PTSL yang sebelumnya mencuat di desa tersebut.
Dugaan awal, kedua oknum tersebut diamankan karena terindikasi berupaya mencari keuntungan. Padahal kasus tersebut saat ini sedang ditangani Inspektorat Kabupaten Sragen.
“Kalau kasus dugaan punglinya ini masih ditangani inspektorat. Nah, di tengah situasi ini ternyata ada yang berupaya untuk mencari untung,” tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kades Kecik belum bisa dimintai konfirmasi. Informasi yang diterima JOGLOSEMARNEWS.COM , Kades juga sempat dimintai keterangan di Polres dan baru selesai petang tadi. Wardoyo