SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – DPC Organda Sragen mengungkap indikasi pemalsuan surat pelepasan hak untuk mutasi kendaraan angkutan di wilayah Sragen.
Modusnya pelaku nekat membuat surat pelepasan hak dengan memalsukan tandatangan ketua dan stempel dari badan hukum yang berwenang menerbitkan surat.
Kasus pemalsuan itu menimpa Koperasi Serba Usaha (KSU) Koorda Wijaya Asri di Gondang.
Ketua DPC Organda Sragen, Eko Sudarsono mengungkapkan dugaan pemalsuan itu ditemukan untuk mengurus mutasi sebuah mobil angkutan barang jenis Isuzu Elf pelat kuning bernopol AD 8002 OY.
Mobil yang sebelumnya terdaftar sebagai anggota KSU tersebut hendak dimutasi kepemilikannya ke wilayah Klaten menjadi pelat hitam.
Namun surat pelepasan hak yang digunakan untuk syarat pengurusan, ternyata diduga kuat bukan asli diterbitkan dari KSU itu.
“Kebetulan Ketua KSU Wijaya Asri itu atas nama saya sendiri, Eko Sudarsono. Ketahuannya ketika kemarin dari petugas Dishub Pak Wagimin memeriksa berkas mutasi mobil itu. Karena sudah lama kenal, dia hafal betul KSU saya dan tandatangan saya. Nah di surat pelepasan hak itu nama ketuanya bukan nama saya. Karena sudah ada indikasi pemalsuan, lalu sekretaris saya dipanggil dan disampaikan surat itu. Setelah saya cek ternyata benar indikasinya telah dipalsukan,” papar Eko kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , di Sekretariat Organda Sragen, Jumat (5/11/2021).
Eko menyampaikan indikasi pemalsuan itu diketahui dari kop surat KSU yang berbeda dari aslinya. Kemudian nama pimpinan KSU yang harusnya ditulis Ketua, dalam surat itu ditulis Kepala.
Dalam surat itu, Ketua KSU ditulis Siti Hanna. Padahal Ketua KSU Koorda Wijaya Asri adalah Eko Sudarsono.
“Kalau alamat KSU ditulis sama yakni di Kenatan RT 13, Bumiaji, Gondang Sragen. Tapi di sana nggak ada yang namanya Siti Hanna. Karena KSU itu ketuanya memang saya. Ini suratnya yang dipalsu dengan yang asli yang pernah saya terbitkan. Silakan dibandingkan jelas sekali kejanggalannya” terangnya sembari menunjukkan dua lembaran surat yang asli dan diduga palsu itu.
Pelaku Diminta Bertanggungjawab
Mantan anggota DPRD Sragen periode 1999-2004 itu menyampaikan atas temuan itu, pihaknya sudah melacak si pemilik berkas. Namun sejauh ini belum ditemukan pelaku pemalsunya.
Sempat ada perempuan yang datang terkait surat palsu itu dan meminta maaf. Namun ia mengaku hanya sebagai biro jasa.
Mengingat sudah mengarah pemalsuan badan hukum, pihaknya meminta agar pelaku pemalsuan segera bertanggungjawab menyelesaikan persoalan itu. Jika tidak maka langkah hukum akan dilakukan.
“Kalau ini dibiarkan, pasti pemalsuan seperti ini akan semakin merebak. Kasihan badan hukum yang resmi akhirnya hanya dicatut dan dipalsukan. Padahal KSU Koorda Wijaya Asri jelas masih meger-meger dan eksis memberikan pelayanan,” urainya.
Pemalsuan Bisa Merebak
Eko khawatir jika tidak diungkap, kasus pemalsuan serupa akan terus terjadi. Terlebih, surat dari badan hukum itu menjadi salah satu syarat untuk mendapat subsidi pemerintah sebesar 40 % bagi angkutan barang dan 65 % angkutan orang ketika pajak atau balik nama.
“Takutnya nanti akan banyak orang yang menciptakan model seperti ini. Seolah-olah mengatasnamakan badan hukum hanya untuk mendapat uang. Kasarannya wis nggak usah ke KSU sini aja Rp 50.000 tak buatkan. Jadi latar belakangnya mengkomersilkan dengan cara menipu. Soal memaafkan itu gampang. Tapi kami minta pelakunya bertanggungjawab dulu,” tandasnya.
Kepala Dishub Sragen, Catur Sarjanto melalui Kasi Kasi Angkutan Barang Bidang Angkutan Umum, Wagimin membenarkan temuan surat pelepasan hak untuk mutasi kendaraan yang diduga dipalsukan itu.
Menurutnya, saat memeriksa berkas persyaratan untuk rekomendasi mutasi, ia menemukan beberapa kejanggalan pada surat pelepasan hak dari KSU Koorda Wijaya Asri.
“Saya curiganya pada kop, asman dan nama ketua serta stempel yang bukan asli dari KSU Koorda Wijaya Asri. Karena janggal, kami bergegas menolaknya. Biar diselesaikan pemohon dengan pihak KSU Koorda Wijaya Asri dulu. Kalau sudah clear dan dibuatkan surat resmi dari KSU itu, baru akan kita proses,” tandasnya. Wardoyo