Beranda Daerah Sragen OTT Ketua LSM Formas Sragen Ternyata di Rumah Makan Suling Gading. BB...

OTT Ketua LSM Formas Sragen Ternyata di Rumah Makan Suling Gading. BB Uang Rp 20 Juta Ditemukan di Dalam Tas Terduga!

Kasi Intel Kejari Sragen, Dipto Brahmono. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNES.COM- Kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menimpa Ketua LSM Forum Masyarakat Sragen (Formas), Andang Basuki dan anggotanya, Sumardi oleh tim Satgas Saber Pungli Kabupaten, Senin (8/11/2021) ternyata terjadi di Rumah Makan Suling Gading Sragen.

OTT dilakukan di lantai dasar rumah makan yang berlokasi di sebelah jembatan Garuda Sragen itu.

“Kemarin lokasi OTT-nya di rumah makan Suling Gading Sragen. Sekitar jam 13.00 WIB. Ada Kades juga di situ,” papar Wakil Ketua Satgas Saber Pungli Kabupaten Sragen sekaligus Kasi Intel Kejari, Dipto Brahmono, kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Selasa (9/11/2021).

OTT dilakukan oleh tim gabungan Saber Pungli Kabupaten. Ada 8 personel gabungan dari Polres Sragen, Kejari dan Inspektorat.

Dipto menguraikan saat OTT dilakukan, di lokasi ada kedua terduga pelaku, satu orang dan Kades Kecik. Penangkapan dilakukan setelah sebelumnya didahului pengintaian.

“Yang ngasih uangnya Pak Lurah tapi ada yang ngawani. Nah waktu OTT itu, nggak tahu posisi Pak Lurahnya di di mana. Tapi kemudian kita panggil Pak Lurah suruh masuk lagi. Ditanya ini uang siapa, Pak Kades jawab uang saya,” urai Dipto.

Baca Juga :  Tegas Tim Unit Resmob Polres Sragen Ungkap Kasus Pengeroyokan, Tiga Pelaku Berhasil Ditangkap dan Terancam 6 Tahun Penjara

Ia menjelaskan saat ini masih dilakukan pendalaman oleh penyidik Polres Sragen. Dari OTT itu, kedua terduga pelaku memang sejak awal meminta uang Rp 100 juta ke Kades.

Uang itu diduga sebagai kompensasi apabila kasus PTSL di Desa Kecik tidak dilaporkan ke ranah hukum.

“Kita tahu kades kan saat ini diperiksa inspektorat terkait PTSL. Dia sedang bermasalah. Nah, diancamlah dengan permasalahan itu kalau nggak ngasih, tak laporkan ke proses hukum. Diancam we ngko nek ra menehi duwik tak laporkan ke hukum entah ke polres atau kejaksaan,” terangnya.

Ia menjelaskan kasus OTT tersebut masuk kategori pemerasan. Sebab dari awal terduga pelaku (LSM) memang sudah meminta nominal uang.

Uang yang diminta sebagai kompensasi kasus PTSL tak dilaporkan, adalah Rp 100 juta. Saat tertangkap tangan, mereka baru menerima Rp 20 juta dari Kades sebagai uang muka.

“Mintanya dari awal Rp 100 juta. Nah Rp 20 juta itu DP (uang muka). Yang kita amankan kemarin Rp 20 juta,” terangnya.

Baca Juga :  Detik-detik Akhir Kampanye Pilkada 2024 Kyai NU di Sragen Pilih Dukung Bowo - Suwardi Ini Alasannya

Uang Rp 20 juta itu ditemukan di dalam tas milik Sumardi. Awalnya saat diinterogasi petugas di lokasi, keduanya berkilah.

Namun kemudian mereka mengaku bahwa uang itu memang dari Kades. Saat itu juga, tim juga memanggil Kades Kecik untuk dikroscek terkait uang Rp 20 juta tersebut.

“Pak Kades kita panggil, suruh masuk lagi. Ditanya ini uang siapa, dia jawab uang saya,” jelasnya. Wardoyo