JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Menyikapi kebutuhan akan obat Covid-19 yang mendesak, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 101 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah terhadap obat Favipiravir.
Aturan tersebut sebenarnya telah diteken Jokowi pada 10 November 2021 silam.
Pelaksanaan paten terhadap obat Favipiravir tersebut untuk memenuhi ketersediaan dan kebutuhan yang sangat mendesak untuk pengobatan Covid-19.
“Paten oleh Pemerintah terhadap obat Favipiravir dilaksanakan untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Presiden ini mulai berlaku,” demikian bunyi Pasal 1 ayat (3) sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinan Perpres, Jumat 26 November 2021.
Selain itu, Jokowi juga meneken Perpres Nomor 100 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah terhadap Obat Remdesivir.
Berdasarkan Pasal 1 ayat (2), pelaksanaan paten oleh pemerintah terhadap obat Remdesivir dimaksudkan untuk memenuhi ketersediaan dan kebutuhan yang sangat mendesak untuk pengobatan penyakit Covid-19. #liputan6