Beranda Umum Nasional PHRI Minta Pemerintah Tak Seketat Agustus Lalu dalam Penerapan PPKM Level 3

PHRI Minta Pemerintah Tak Seketat Agustus Lalu dalam Penerapan PPKM Level 3

Ilustrasi. Penutupan jalur di Sragen Kota selama PPKM Darurat. Foto/Wardoyo

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM  – Merebaknya kembali Covid-19 pada momentum Lebaran dan Tahun Baru memang menjadi ancaman. Namun, PPKM yang bakal ditetapkan oleh pemerintah pada 24 Desember – 2 Januari juga dirasakan menjadi ancaman, utamanya bagi pemilik usaha.

Karena itulah, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Haryadi Sukamdani meminta pemerintah memberikan kelonggaran masyarakat untuk tetap bergerak pada libur Natal dan tahun baru mendatang.

Permintaan itu menanggapi rencana pemerintah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Level 3 menjelang akhir tahun 2021.

“Kami minta PPKM level 3 jangan diterapkan seketat seperti Agustus dan September. PPKM itu kan menyebabkan semua sektor kena,” ujar Haryadi saat dihubungi pada Senin malam, 22 November.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah berencana menerapkan PPKM Level 3 mulai 24 Desember hingga 2 Januari 2021.

Baca Juga :  Cagub Bengkulu Petahana Terjaring OTT KPK, Ini Sikap KPU

Kebijakan itu diambil untuk mencegah munculnya gelombang ketiga Covid-19 akibat tingginya pergerakan masyarakat pada masa libur panjang.

Haryadi berujar, semestinya pemerintah tetap mempertahankan kondisi saat ini. Sekarang, pemerintah tengah memperlonggar level PPKM di berbagai kota sehingga kegiatan ekonomi
masyarakat berlangsung berkepanjangan, ia khawatir pelaku usaha yang bergerak di sektor akomodasi kehilangan momentum untuk meningkatkan tingkat keterisian kamar sepanjang Desember hingga awal Januari.

“Situasi seperti ini terus saja kita jaga, namun tidak usah ada selebrasi,” ujar dia.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno sebelumnya mengatakan pemerintah tengah memfinalkan peraturan pemberlakuan PPKM Level 3 untuk periode Natal dan tahun baru. Aturan itu akan terbit dalam sepekan ke depan, termasuk durasi penerapannya.

Baca Juga :  Kenaikan PPN 12% Cekik Leher Buruh dan Picu  Terjadinya PHK

www.tempo.co