SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Satreskrim Polresta Solo menetapkan dua tersangka dalam kasus tewasnya mahasiswa UNS, Gilang Endi Saputra (21) saat mengikuti Diksar Menwa.
Mereka berinisial NFM (22) FPJ (22) yang juga mahasiswa UNS sekaligus panitia Diksar Menwa dijemput paksa di kawasan Jebres, Jumat (5/11/2021).
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menuturkann, kedua tersangka tersebut terlibat tindak pidana secara bersama-sama melakukan dugaan penganiayaan terhadap korban yang menyebabkan, Gilang meninggal dunia.
“Atau karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia, yang terjadi di kampus UNS, pada Sabtu (23/10/2021) mulai pukul 06.00 WIB hingga Minggu (24/10/2021), pukul 22.00 WIB,” kata Ade Safri kepada awak media.
Ade Safri memaparkan, kedua tersangka disangkakan dengan pasal 351 ayat 3 KUHP Junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau pasal 359 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya adalah maksimal tujuh tahun penjara.
“Masing-masing tersangka ini, diduga telah melakukan kekerasan baik dengan menggunakan alat maupun tangan kosong kepada korban,” kata Kapolres.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang mahasiswa UNS meninggal dunia saat mengikuti kegiatan Diklatsar UKM Menwa, Minggu (24/10/2021).
Berdasarkan kesaksian keluarga, terdapat sejumlah luka lebam di wajah dan tengkuk jenazah korban. Prabowo