Beranda Daerah Solo Polisi Tetapkan 2 Mahasiswa UNS Sebagai Tersangka Dalam Kasus Diksar Menwa yang...

Polisi Tetapkan 2 Mahasiswa UNS Sebagai Tersangka Dalam Kasus Diksar Menwa yang Tewaskan Gilang Endi

Upaya BEM UNS menuntut kejelasan dan keadilan atas meninggalnya Gilang Endi saat mengikuti Diklat Menwa. Foto: BEM UNS

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Satreskrim Polresta Solo menetapkan dua tersangka dalam kasus tewasnya mahasiswa UNS, Gilang Endi Saputra (21) saat mengikuti Diksar Menwa.

Mereka berinisial NFM (22) FPJ (22) yang juga mahasiswa UNS sekaligus panitia Diksar Menwa dijemput paksa di kawasan Jebres, Jumat (5/11/2021).

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menuturkann, kedua tersangka tersebut terlibat tindak pidana secara bersama-sama melakukan dugaan penganiayaan terhadap korban yang menyebabkan, Gilang meninggal dunia.

“Atau karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia, yang terjadi di kampus UNS, pada Sabtu (23/10/2021) mulai pukul 06.00 WIB hingga Minggu (24/10/2021), pukul 22.00 WIB,” kata Ade Safri kepada awak media.

Baca Juga :  Blusukan Di Gilingan, Bambang Gage Ketemu Warga Pekerja Finishing Undangan Pernikahan Singgung Peluang Kerjasama

Ade Safri memaparkan, kedua tersangka disangkakan dengan pasal 351 ayat 3 KUHP Junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau pasal 359 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya adalah maksimal tujuh tahun penjara.

“Masing-masing tersangka ini, diduga telah melakukan kekerasan baik dengan menggunakan alat maupun tangan kosong kepada korban,” kata Kapolres.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang mahasiswa UNS meninggal dunia saat mengikuti kegiatan Diklatsar UKM Menwa, Minggu (24/10/2021).

Berdasarkan kesaksian keluarga, terdapat sejumlah luka lebam di wajah dan tengkuk jenazah korban. Prabowo