Beranda Daerah Semarang Sah! Upah Minimum Provinsi (UMP) Jateng 2022 Naik 0,78 Persen

Sah! Upah Minimum Provinsi (UMP) Jateng 2022 Naik 0,78 Persen

Guernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo saat memimpin rapat penanganan Covid di kompleks kantor Gubernur Jateng, Senin (2/8/2021). Istimewa

SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Setelah melewati masa pengkajian, akhirnya Upah Minium Provinsi (UMP) Jawa Tengah dinyatakan naik oleh Ganjar Pranowo. Gubernur Jateng itu mengumumkan kenaikan UMP tahun 2022 sebesar 0,78 persen dari tahun sebelumnya.

Pengumuman UMP ini tercantum dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah No.561/37 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022.

UMP tahun 2022 resmi naik  0,78% atau sebesar Rp 1.812.935 berdasarkan SK yang terbit tertanggal 20 November 2021 ini.

Selain mengenai naiknya UMP Jateng 2022, penetapan ini juga disertai aturan wajib bagi perusahaan unyuk menyusun Struktur dan Skala Upah (Susu) bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun.

“UMP sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun,” tegas Ganjar dilansir dari laman jatengprov.go.id pada Senin (22/11/21).

Struktur dan skala upah juga ditekankan Ganjar pada diktum keempat SK tersebut. Perusahaan harus memenuhi hak upah di atas UMP kepada pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih. Besaran nominalnya juga tak boleh semena-mena. Namun perlu diingat, jumlahnya harus memperhatikan minimal inflasi 1,28 persen dan laju pertumbuhan ekonomi 0,97 persen.

Baca Juga :  Gandeng KPID, Kemenag Jateng Akan Pantau Siaran Keagamaan

“Keputusan gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022,” tulis Ganjar dibubuhkan pada diktum keenam.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jaten, Sakina Rosellasari menyebutkan, ketetapan UMP ini dilandaskan kepada perhitungan formula dari PP 36/2021 Pasal 26 dan angka dari BPS sesuai surat Menteri Ketenagakerjaan kepada para Gubernur.

“Perusahaan-perusahaan untuk memperhatikan pekerja baik masa kerja kurang satu tahun dan lebih satu tahun, sehingga ada perbedaan antara pekerja baru dengan pekerja lama, ada rasa keadilan,” pesan Sakina.

Perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya dalam memberikan upah minimum dan tidak menyusun struktur dan skala upah akan terancam sanksi. Sakina menegaskan, hal tersebut sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRD Jateng Sepakat Tak Ada Pembatasan Pasokan Susu dari Peternak ke Industri Pengolahan. Tata Kelola Produksi Juga Diperbaiki

Masyarakat juga bisa melapor jika ada temuan pelanggaran pelaksanaan kebijakan itu. Pemerintah telah menyediakan Kanal Aduan Pemprov Jawa Tengah, LaporGub, Layanan Publik dan Call center Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah 089 652 933 444 untuk menampung laporan dari rakyat. Linda Andini Trisnawati