WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM — Bantuan Langsung Tunai Dana Desa alias BLT DD Wonogiri untuk 2021 ini dipastikan aman. Bahkan dana untuk penyaluran Desember sudah masuk ke rekening desa.
Selanjutnya tinggal kebijakan desa masing-masing. Pihak desa tinggal menyalurkannya ke para penerima.
Hanya saja Pemkab Wonogiri memberikan batasan penyaluran hingga tanggal 20. Sedangkan keperluan administrasi dibatasi sampai tanggal 25.
Namun demikian sampai saat ini belum diperoleh kepastian soal kelanjutan BLT DD untuk tahun depan. Pemkab Wonogiri masih menunggu keputusan resmi dari pusat.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Wonogiri, Antonius Purnama Adi, menjelaskan, bantuan senilai Rp 300 ribu bersumber dari dana desa. Dipastikan tahun ini akan disalurkan kepada masyarakat hingga bulan Desember.
“Per tanggal 5 Oktober kemarin, dana desa sudah tersalurkan 100 persen. Termasuk untuk BLT bulan Desember saja sudah masuk ke rekening desa,” kata Anton, Selasa (9/11/2021).
Anton menuturkan, dana desa sudah 100 persen disalurkan dan telah mengendap di rekening masing-masing desa. Untuk penyaluran kepada penerima, kata dia, tinggal kebijakan masing-masing desa. Pihaknya tinggal menerima laporan dari desa.
Sementara itu, di bulan-bulan kemarin, saat desa mengajukan dana BLT untuk bulan berikutnya harus dilampirkan bukti-bukti penyaluran di bulan berjalan. Dinas membatasi untuk penyaluran BLT maksimal di tanggal 20 di setiap bulannya. Sementara untuk urusan administrasi dibatasi sampai tanggal 25.
“Kalau masyarakatnya sudah terbiasa mendapatkan bantuan di tanggal 15 mestinya diberikan di tanggal itu. Kalau tidak bisa-bisa diprotes itu, karena uangnya sudah di rekening desa,” imbuh Anton.
BLT DD berjalan cukup lancar pada 2021 ini. Dipastikan bantuan senilai Rp300 ribu disalurkan sampai Desember mendatang.
Namun demikian belum ada kepastian apakah program itu masih berlanjut lagi. Sampai saat ini tidak ada kejelasan pasti mengenai hal itu.
Bahkan Pemkab Wonogiri juga tidak bisa memberikan jawaban pasti. Apakah BLT Dana Desa akan dilanjutkan pada 2022. Pasalnya sampai saat ini masih menunggu keputusan resmi dari pusat.
Untuk diketahui dalam Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes) Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022, BLT masih termasuk dalam prioritas.
Terkait kenyataan itu, Antonius Purnama Adi mengatakan keputusan final masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Untuk penyaluran masih menunggu keputusan dari PMK.
“(Dalam PMK) nanti diatur anggaran dana desa itu masih untuk BLT Dana Desa apa tidak,” kata Anton.
Menurut dia, keputusan penggunaan dana desa untuk BLT berada di dalam PMK itu. Pihaknya saat ini masih menunggu peraturan tersebut.
Lantaran itu pihaknya berharap agar di Desember nanti, PMK bisa segera turun agar tak berpengaruh kepada APBDes. Aris