SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sebanyak 60 desa dari 198 desa di Sragen sudah mendapatkan izin dari bupati untuk menggelar pengisian perangkat desa melalui penjaringan dan penyaringan.
Dari 60 desa itu, total ada 118 formasi yang dibuka. Saat ini sejumlah desa di beberapa kecamatan sudah ada yang menyelesaikan ujian tertulis dan mengumumkan hasilnya.
Namun ada pula yang baru memulai tahapan. Hal itu disampaikan Kepala Bagian Pemerintahan Setda Sragen, Dwi Agus Prasetyo ditemui saat melakukan pengecekan di pengumuman hasil seleksi pengisian Perdes Desa Padas, Tanon, kemarin.
“Sampai saat ini, kalau nggak salah ada 60 desa yang mendapat izin bupati untuk penjaringan penyaringan perangkat desa. Formasinya ada 118 formasi. Tetapi proses pengajuan izin terus berjalan dan akan tambah terus,” paparnya.
Menurutnya, proses pengajuan izin untuk penjaringan penyaringan terus berjalan. Sebab pengajuan izin pengisian itu memang berkesinambungan sebagai kelanjutan dari pelaksanaan mutasi perangkat desa yang sebelumnya sudah dilakukan oleh desa-desa.
Menilik dari jumlah lowongan saat mutasi, total formasi yang diajukan izin mutasi beberapa waktu lalu mendapat 320 formasi.
Sehingga jika semuanya terisi, maka otomatis akan ada kekosongan formasi sejumlah sama untuk diajukan ke penjaringan dan penyaringan.
“Kalau lowongan mutasinya 320 formasi, saat ini baru masuk 118 berarti baru sepertiganya. Semua masih berproses sampai di tahap itu. Karena kekosongan mutasi itu juga kekosongan di penjaringan yang harus diisi karena itu berkesinambungan. Misalnya yang kosong jabatan atas diisi bawahnya bawahnya lagi. Terus seperti itu,” terangnya.
Lebih lanjut, Agus menguraikan mengacu aturan Perbup, mutasi dan pengisian penjaringan penyaringan memang harus dilaksanakan di tahun ini ini atau tahun depan.
Mengingat proses atau tahapnya masing-masing desa dan kecamatan sendiri-sendiri, maka jika bisa diselesaikan tahun ini dan ada anggaran maka harus diselesaikan tahun ini.
Namun jika tidak, maka desa boleh menganggarkan penjaringan tahun depan. Sebab mengacu di Perbup, kekosongan formasi pasca mutasi harus dilanjutkan pengisian maksimal dua bulan sesudahnya.
“Kalau tahun depan, ya harus dilaksanakan tahun depan. Karena sesuai aturan Perbup itu, maksimal dua bulan setelah kekosongan harus diadakan pengisian,” jelasnya. Wardoyo