JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Tangkap 4 Tersangka, Polres Metro Selamatkan 200.000 Jiwa dari Bahaya Narkoba. Ada Tiga Sindikat Total 23 KG Sabu Diamankan

Konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat. Foto/Humas Polri
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap tiga jaringan pemasok sabu di wilayah Jakarta Pusat dalam waktu satu minggu.

Hal tersebut disampaikan pada saat konferensi pers yang diselenggarakan Polres Metro Jakarta Pusat, hari ini Selasa (16/11/21).

“Dari tiga sumber yang kita amankan yang pertama dari daerah Cibitung kita mengamankan 13 kg sabu. Kemudian dari Pasar Minggu 5 kg sabu, dan yang terakhir dari Matraman kita mengamankan 5 kilo. Jadi total 23 kilogram telah kita amankan dari ketiga sumber jaringan di Jakarta Pusat,” ucap Setyo dalam siaran persnya kepada PMJ News, Jakarta, Selasa (16/11/21).

Berdasarkan keterangan dari Panji selaku Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, dari ketiga jaringan ini Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengamankan sebanyak 23 kilogram yang jika dijumlahkan sekitar 23 miliar dan bisa membahayakan 200 ribu jiwa.

Baca Juga :  Hingga 3 Hari Jelang Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Amicus Curiae Masih Berdatangan

Dari ketiga sumber ini, polisi mengamankan empat tersangka. Antara lain, AWLD (30) dari TKP Cibitung, BM (45) dan NE (45) dari TKP Matraman, serta GGL (32) dari TKP Pasar Minggu.

Panji menjelaskan, sabu banyak sekali korban penyalahgunaannya. Adapun demand permintaan yang tinggi dan terjadi terus-menerus, sehingga banyak yang berusaha memasuki sabu ini ke wilayah Jakarta.

“Polres Jakpus akan terus memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya dan akan terus memantau jalur-jalur masuknya terutama ke wilayah Jakarta Pusat,” tuturnya.

“Kami juga terus melakukan pengembangan, kami meminta bantuan dari rekan-rekan agar kami dapat terus memberantas narkoba khususnya di wilayah Jakarta Pusat,” sambung Panji.

Terkait peristiwa ini, Polres Metro Jakarta Pusat mengundang Dokter Ahli dari BNN yaitu Dr. Nadia mengenai bahaya sabu dan keterkaitannya dengan kejahatan.

Menurut Dr Nadia, korelasi dari amfetamin atau sabu dalam narkotika digolongkan dalam penggolongan stimulan atau zat yang menimbulkan peningkatan aktivitas.

Baca Juga :  Pakar: Ekskalasi Konflik Iran-Israel Berpotensi Picu Inflasi

Aktivitas ini meliputi aktivitas motorik, aktivitas jantung, pembuluh darah, hingga mood yang berlebihan.

“Apabila pada dasarnya ia melakukan kekerasan, biasanya mood untuk melakukan kekerasan akan lebih tinggi lagi. Itu fungsi dari sabu atau amfetamin di otak,” tambahnya.

Dr Nadia juga menjelaskan saat amfetamin atau sabu memasuki otak, otak akan melepaskan dopamin. Dopamin merupakan hormon yang berfungsi untuk meningkatkan motorik dan juga fungsi-fungsi lainnya yang berkaitan.

“Apabila dikorelasikan penggunaan sabu dengan kejahatan. Maka karena adanya peningkatan motorik serta rasa percaya diri. Akan membuat seseorang yang melakukan kekerasan menjadi lebih percaya diri dan lebih berani untuk melakukan hal tersebut,” tutupnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat hukuman dalam Pasal 114 dan Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com