SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus indikasi kecurigaan penilaian prestasi terhadap salah satu peserta peraih nilai tertinggi seleksi pengisian perangkat desa di Padas, Kecamatan Tanon, Sragen akhirnya menemui titik terang.
Hasil verifikasi tim independen pencari fakta yang dibentuk kecamatan menemukan ada dua sertifikat kursus milik peraih ranking 1 di formasi Sekdes, Fathul Jalal, ternyata tidak memenuhi syarat.
Sehingga dua sertifikat yang sempat masuk nilai itu langsung dinyatakan tidak terpakai alias dicoret.
Fakta itu terungkap dari laporan tim verifikasi kepada panitia pengisian perangkat desa di balai desa Padas, Selasa (23/11/2021).
Penyampaian hasil verifikasi dilakukan tertutup dengan dihadiri Camat Tanon, Kasipem, Kabag Pemerintahan Setda Sragen dan Kades Padas.
Salah satu anggota tim verifikasi atau tim pencari fakta, Mustofa Kamaludin mengatakan tim sudah melalukan penelusuran secara maraton untuk mengecek keabsahan 4 sertifikat milik peserta peraih ranking pertama formasi Sekdes, Fathul Jalal.
Dari penelusuran yang dilakukan dua hari terakhir, mendapati 2 dari 4 sertifikat itu tidak memenuhi syarat untuk dinilai.
Sertifikat yang tidak memenuhi syarat itu adalah sertifikat tes TOEFL dari American English Course (AEC) Gemolong dan sertifikat bahasa Arab dari SMA MTA Solo.
Sementara dua sertifikat lainnya dinyatakan tetap memenuhi syarat. Yakni sertifikat kursus komputer di LPIKOM dan sertifikat kursus akuntansi di Alfa Center Sragen.
Dari dua lembaga yang menerbitkan sertifikat membenarkan yang bersangkutan mengikuti kursus dan didukung daftar hadir.
“Tapi kalau sertifikat kursus AEC di Gemolong ternyata di sana tidak ada buku induk dan tidak ada absensi. Saudara Fathul Jalal di situ hanya ikut tes TOEFL dari pukul 17.00.WIB sampai 19.00 WIB atau hanya dua jam. Pimpinan lembaga AEC juga menegaskan bahwa sertifikat itu bukan kursus tapi hanya ikut tes TOEFL,” ujarnya seusai penyampaian hasil verifikasi ke panitia.
Sementara, sertifikat bahasa Arab dari SMA MTA milik Fathul juga dinyatakan tidak termasuk sertifikat kursus.
Menurut Kepala sekolah tersebut, yang bersangkutan memang menempuh studi di SMA MTA namun untuk piagam bahasa arab itu tidak masuk kursus karena itu menjadi salah satu mata pelajaran di situ.
Hasil verifikasi itu juga disampaikan di hadapan kedua peserta baik pelapor, Muhammad Ahyani Mursyid dan peserta pemenang yang diprotes, Fathul Jalal.
Atas temuan itu, akhirnya diputuskan untuk memenuhi rasa keadilan, nantinya tim akan memverifikasi sertifikat milik 6 peserta lain di formasi Sekdes. Termasuk sertifikat milik Mursyid.
“Nanti sertifikat yang 6 peserta akan diperiksa oleh tim verifikasi jilid kedua. Timnya sama yakni terdiri dari panitia, unsur BPD dan Kasipem. Hasilnya nanti akan digodok akan diverifikasi kemudian nilai-nilainya akan diumumkan lagi,” terangnya.
Sekretaris Panitia Seleksi Penjaringan Perdes Padas, Yusuf Saifudin didampingi ketuanya, Saronto mengatakan panitia sudah menerima laporan dari tim pencari fakta soal 4 sertifikat peserta yang sempat diadukan.
Hasilnya, memang terbukti ada dua sertifikat milik peserta, Fathul Jalal, yang tidak bisa dimasukkan ke nilai prestasi. Dua sertifikat itu adalah TOEFL dan Bahasa Arab dari SMA.
“Iya tadi hasilnya sudah disampaikan di hadapan pengadu dan teradu, Pak Camat, Kasipem dan Kabag Pemerintahan. Dari penjelasan Bagian Hukum dua sertifikat itu bukan termasuk kursus, tapi sekedar les. Yang bahasa arab juga tidak dianggap sertifikat tetapi itu masuk mata pelajaran di sekolah,” urai Yusuf.
Pihaknya mengaku lolosnya dua sertifikat tak masuk kategori itu murni karena kekurangpahaman panitia dalam memahami Perbup utamanya perihal sertifikat yang bisa dikonversi dan dinilai.
Ia menyebut sama sekali tidak ada unsur kesengajaan panitia untuk meloloskan 2 sertifikat yang di luar penilaian itu.
“Jadi kami tidak merekayasa. Ini murni karena kekurangpahaman kami,” terangnya.
Atas temuan itu, nantinya panitia akan menunggu hasil verifikasi sertifikat 6 peserta lain di tahap kedua. Hasilnya nanti akan dilakukan penjumlahan ulang untuk diumumkan kembali.
Kekurangpahaman Panitia
Sementara, Kabag Pemerintahan Setda Sragen, Dwi Agus Prasetyo juga tak menampik ada kesalahan penilaian poin prestasi dari sertifikat peserta pada kasus di Padas Tanon tersebut.
“Saya yakin bahwa dari panitia itu pemahaman dalam melihat sertifikat itu itu masuk dalam yang harus dinilai atau tidak. Makanya harapan kami ini menjadi pengalaman bagi desa-desa lain karena kebetulan Desa Padas Tanon ini yang pertama sudah melakukan penilaian dan diumumkan,” ujarnya.
Atas hal itu, untuk penilaian prestasi dan sertifikat, panitia diharapkan mestinya menghadirkan atau mengundang narasumber yang berkompeten seperti Diskominfo, Dinas Pendidikan dan dinas lain sesuai bidangnya.
Narasumber itu yang nantinya akan menilai validitas sertifikat apakah bisa masuk penilaian atau tidak.
“Ini yang menurut kami masih ada kekurangpahaman di tingkat panitia desa. Makanya nanti akan kami sosialisasikan lagi ke panitia melalui kecamatan agar mengundang narasumber yang berkompeten dari dinas sehingga hasil penilaian bisa dipertanggungjawabkan,” tuturnya.
Sementara, peserta yang mengadukan indikasi kejanggalan, Muhammad Ahyani Mursyid berharap kesalahan dalam penilaian itu menjadi bahan evaluasi panitia.
Ia memandang kesalahan penafsiran dan penilaian itu terjadi karena kekurangpahaman panitia. Padahal nilai dari sertifikat dan prestasi itu sangat mendukung akumulasi nilai yang lainnya.
“Harapan kami, dengan ada 2 sertifikat yang tidak masuk nilai, nanti bisa ditindaklanjuti transparan. Mudah-mudahan nanti semua bisa dibuka transparan sehingga semua bisa legawa,” tandasnya. Wardoyo