SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang pencuri tertangkap basah beraksi mencuri rokok di toko kelontong milik Yanto (57) warga Dukuh Tunggulsari RT 31, Desa Ngarum, Kecamatan Ngrampal, Sragen.
Pelaku diketahui bernama Agus Sriyanto alias Kentus (26). Pemuda asal Pedakan RT 04, Bener, Ngrampal, Sragen itu diringkus tak lama usai beraksi menggasak 23 bungkus rokok di toko korban.
Sempat kabur, pelaku akhirnya dibekuk ramai-ramai oleh warga yang sedang mancing di selokan tak jauh dari lokasi kejadian.
Aksi itu terungkap saat digelar konferensi pers di Mapolres Sragen kemarin. Kasi Humas Polres Sragen, AKP Suwarso mengatakan pelaku beraksi dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat AD 6125 ABE.
Aksi pencurian terjadi 7 Oktober pukul 21.30 WIB lalu. Awal mula kejadian, pada saat korban sedang melihat acara televisi sambil menata baju, datang pelaku untuk membeli minuman Sprite, kemudian korban melayani tanpa curiga.
Setelah dilayani membeli minuman, pelaku pergi ke dekat warga yang memancing berjarak 10 meter dari lokasi toko.
Selang 5 menit kemudian, pelaku datang lagi untuk membeli rokok eceran sebanyak 3 batang. Setelah itu, korban kembali bergegas masuk.
Tak dinyana, setelah itu kemudian ia kaget mendengar ada suara mencurigakan seperti ada yang masuk ke dalam toko.
Karena penasaran kemudian korban mencoba melihat ke dalam toko. Saat itu ia kaget mendapati pelaku sedang meraih etalase yang berisikan rokok dan mengambil hampir semua rokok yang terdapat pada etalase rokok tersebut.
Saat dipergoki, pelaku langsung kabur membawa rokok yang sudah dicuri ke dalam plastik.
“Saat itu, korban spontan berteriak maling lalu warga sekitar yang berada di sekitar toko kelontong dan warga yang sedang mancing di selokan depan toko kelontong berhamburan membantu mengejar pelaku,” paparnya.
Pelaku akhirnya tertangkap di Dukuh Pelok Sepur, Bener, Ngrampal. Dan selanjutnya diserahkan ke Polsek Ngrampal. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp 424.000
Saat ini tersangka diamankan di Mapolsek dan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Wardoyo