Beranda Umum Nasional Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19 Selama Nataru, Ini Aturan yang Diterapkan Pemerintah

Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19 Selama Nataru, Ini Aturan yang Diterapkan Pemerintah

Airlangga Hartarto / istimewa

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Untuk mencegah kemungkinan terjadinya lonjakan kasus penularan Covid-19 menjelang dan selama liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru), Pemerintah telah melakukan langkah-langkah antisipasi.

Salah satunya, Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah mengeluarkan instruksi Mendagri No.66/2021, yang mengatur kegiatan masyarakat selama masa liburan Nataru.

Aturan perjalanan yang tercantum di dalamnya adalah Wajib 2 (dua) kali vaksin dan sudah melakukan tes Antigen yang berlaku hanya 1×24 jam untuk perjalanan jauh dengan moda transportasi umum.

Sedangkan, untuk yang belum divaksin dan yang tidak bisa divaksin dilarang bepergian jauh.

Sementara itu, mengenai aturan pembatasan perayaan Tahun Baru 2022, perayaannya dianjurkan dilakukan masing-masing atau bersama keluarga, demi menghindari kerumunan. Di samping itu juga dilarang mengadakan pawai atau arak-arakan Tahun Baru.

Sementara itu, jika ingin berkunjung ke Pusat Perbelanjaan atau Mal, masyarakat harus check in dengan aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga :  Sengkarut Pagar Laut, Sampai-sampai Menteri Nusron Berdebat Sengit dengan Kades Kohod

Jam operasional pusat perbelanjaan memang  diperpanjang menjadi Pukul 09.00 – 22.00 WIB, dengan tujuan untuk mencegah kerumunan, hanya saja, jumlah pengunjung dibatasi maksimal 75% dari kapasitas total, dan harus menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.

Sementara itu untuk aturan di tempat wisata atau tempat rekreasi harus menerapkan protokol kesehatan.

Aturan ini hanya mengizinkan pengunjung dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi, membatasi pengunjung maksimal 75% dari kapasitas, melarang pesta perayaan dengan kerumunan, mengurangi penggunaan pengeras suara untuk mencegah kerumunan, dan membatasi kegiatan masyarakat, seperti pentas seni budaya, yang berisiko menyebabkan kerumunan.

“Pada masa ini, masyakarat Indonesia sangat dianjurkan untuk tidak bepergian keluar negeri dulu jika tidak ada kepentingan yang benar-benar mendesak. Sedangkan yang sudah dari luar negeri, harus menjalankan karantina 10 hari tanpa terkecuali, baik karantina mandiri ataupun terpusat,” jelas Menko Airlangga, seperti dikutip dalam rilisnya ke Joglosemarnews. Suhamdani