Beranda Info Penting Apa Yang Harus Dilakukan Saat Digigit Ular?

Apa Yang Harus Dilakukan Saat Digigit Ular?

Penampakan ular piton besar yang ditangkap di sarangnya belakang rumah warga Dukuh Metep, Tenggak, Sidoharjo, Sragen, Rabu (10/11/2021). Foto/Wardoyo

YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Musim penghujan, biasanya identik dengan munculnya binatang melata jenis ular.

Malah terkadang ular bis masuk ke rumah warga, yang bisa berujung fatal jika sampai menggigit. Bagaimana jika seseorang sampai tergigit ular, apa yang harus dilakukan?

Ketua Komunitas UNY Herpetologi, perkumpulan mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) yang mempelajari hewan melata, Maula Haqul Dafa mengatakan, satu-satunya hal yang harus dilakukan adalah imobilisasi.

“Imobilisasi ini artinya meminimalisasi pergerakan tubuh, terutama anggota badan yang tergigit atau lebih baik lagi kalau seluruh tubuh diam,” ucapnya kepada Tribun Jogja.

Dia menjelaskan, imobilisasi bisa dilakukan dengan bidai, seperti penanganan patah tulang. Jika tidak ada bidai dan kain mitel, dapat menggunakan benda apa pun yang panjang dan kaku.

“Benda itu seperti sapu, tongkat pramuka, kardus dilipat, sandal dan papan kayu dan yang bisa menahan benda itu di tempatnya, seperti tali pramuka, tali rafia atau tanaman rambat,” paparnya.

Baca Juga :  Cara Mengurus SKCK Syarat Lengkap plus Biaya Resmi, Jadi Senjata Wajib Lamar Kerja!

Dengan imobilisasi, bisa ular tidak akan menyebar. Sebab, bisa atau venom ular ini menyebar melalui kelenjar getah bening yang terletak diatas jaringan otot.

Sehingga, jika otot bergerak, maka penyebaran bisa akan lebih cepat.

“Dengan meminimalisasi pergerakan, maka juga akan memperlambat bisa menyebar ke organ tubuh yang vital. Yang penting, jangan dekati ular agar tidak tergigit,” tutur Dafa.

Lebih lanjut, ada dua masalah di masyarakat berhubungan dengan ular yang terkadang menyebabkan kefatalan. Pertama, masyarakat tidak tahu jenis ular dan langsung memegangnya ketika ditemukan.

Perbuatan seperti itu bisa berujung pada gigitan.

Kedua, tidak tahu jenis ularnya tapi ingin memelihara.

“Ini sering bermuara pada kematian kalau ternyata yang dipelihara adalah ular berbisa tinggi, karena banyak yang tidak tahu cara merawat dan pertolongan pertamanya,” tandasnya.

Baca Juga :  32.000 Lowongan PPPK BGN 2025 Dibuka! Jadwal dan Syarat Lengkap, Siap-Siap Rebut Kursimu Sekarang Juga!

www.tribunnews.com

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.